DPRD Kota Bogor Pasang Alarm Keras! Pembangunan Hotel Prima Katulampa Terancam Disetop, Dugaan Pelanggaran Izin Mengemuka
Bogor – Pembangunan Hotel Prima di kawasan Katulampa, Bogor Timur, kini berada di bawah sorotan tajam DPRD Kota Bogor. Sejumlah temuan yang terungkap dalam rapat koordinasi antara Komisi III DPRD dan instansi teknis Pemerintah Kota Bogor memunculkan pertanyaan serius terkait legalitas proyek yang hingga kini masih berjalan.
Rapat yang digelar sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat tersebut menghadirkan perwakilan DPMPTSP, Dinas PUPR, Disperumkim, Satpol PP, serta unsur Kecamatan Bogor Timur. Dari hasil pembahasan, DPRD menemukan adanya indikasi ketidaksesuaian antara aktivitas pembangunan yang berlangsung dengan dokumen perizinan yang tercatat di pemerintah daerah.
Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor, Ahmad Aswandi, menegaskan bahwa seluruh bentuk pembangunan di Kota Bogor wajib mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Ia menilai tidak boleh ada proyek yang berjalan tanpa kepastian legalitas yang jelas.
Menurutnya, pemerintah daerah harus hadir untuk memastikan setiap investasi berjalan sesuai ketentuan, tanpa mengabaikan aspek tata ruang maupun kepentingan masyarakat sekitar.
“Kami tidak ingin ada pembangunan yang menimbulkan polemik karena mengabaikan aturan. Semua pihak harus tunduk pada regulasi yang berlaku,” ujarnya dalam rapat tersebut.
Sorotan utama muncul ketika DPMPTSP menyampaikan bahwa dalam data resmi pemerintah tidak ditemukan izin operasional hotel atas nama Hotel Prima maupun eks Bumi Katulampa. Dokumen yang tercatat disebut hanya berupa izin perseorangan yang diperuntukkan sebagai pusat pelatihan (training center).
Temuan tersebut semakin diperkuat oleh keterangan Dinas PUPR yang menyebut proyek pembangunan belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Padahal dokumen tersebut merupakan syarat penting yang wajib dipenuhi sebelum pembangunan dilakukan.
Tak hanya persoalan administrasi, aspek tata ruang juga menjadi perhatian. Berdasarkan penjelasan yang disampaikan dalam rapat, kawasan Katulampa tempat proyek berdiri termasuk wilayah yang diperuntukkan sebagai zona permukiman sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bogor.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor, Abdul Rosyid, menyebut kondisi tersebut harus segera ditindaklanjuti oleh instansi yang memiliki kewenangan. Ia menegaskan bahwa DPRD tidak ingin aturan hanya menjadi dokumen formal tanpa implementasi nyata di lapangan.
“Kami meminta ada langkah tegas dan terukur. Jika memang ditemukan pelanggaran, maka proses penindakan harus dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Dalam rapat itu juga terungkap bahwa Surat Peringatan Pertama (SP1) yang telah diterbitkan sebelumnya belum mendapatkan respons dari pihak terkait. Kondisi tersebut mendorong DPRD untuk meminta Satpol PP meningkatkan tahapan pengawasan dan penindakan administratif.
Bahkan, opsi penghentian sementara aktivitas pembangunan hingga pemasangan plang peringatan disebut menjadi bagian dari langkah yang dapat dilakukan apabila pihak pengembang tidak segera memenuhi kewajiban yang dipersyaratkan.
Kasus Hotel Prima Katulampa kini menjadi perhatian publik karena dinilai bukan sekadar persoalan pembangunan sebuah bangunan, melainkan juga menyangkut konsistensi pemerintah dalam menegakkan aturan. Masyarakat berharap proses penanganan dilakukan secara transparan, objektif, dan tidak tebang pilih.
Dengan berbagai temuan yang telah terungkap, bola kini berada di tangan pemerintah daerah untuk menentukan langkah berikutnya. Apakah proyek tersebut dapat melanjutkan pembangunan setelah melengkapi seluruh persyaratan, atau justru harus menghadapi tindakan tegas karena dugaan pelanggaran yang ditemukan.
Jurnalis : Romo Kefas
Tim Redaksi

