Dinamika Pembuktian Warnai Sidang Lapen DID II Sampang di Surabaya
Surabaya – Sidang perkara dugaan korupsi proyek Lapen DID II Kabupaten Sampang senilai kurang lebih Rp12 miliar kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda pembacaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh jaksa penuntut umum. Persidangan berlangsung terbuka dan menjadi bagian dari tahapan pembuktian yang masih terus berjalan.
Dalam agenda tersebut, jaksa membacakan sejumlah poin keterangan yang termuat dalam BAP, termasuk penyebutan nama “Nofi” dalam konteks alur distribusi dana proyek. Penyebutan itu tercatat sebagai bagian dari dokumen pemeriksaan, namun belum menjadi kesimpulan hukum, karena seluruh materi masih akan diuji melalui pemeriksaan saksi dan alat bukti lainnya.
Majelis hakim menegaskan bahwa setiap keterangan yang muncul di persidangan harus dipandang sebagai bagian dari proses pembuktian yang utuh. Penilaian terhadap relevansi dan kekuatan keterangan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan majelis dalam putusan akhir.
Di luar ruang sidang, muncul berbagai penafsiran atas penyebutan nama tersebut. Sebagian pihak mengaitkannya dengan tokoh politik daerah yang menjabat sebagai Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Sampang. Namun hingga saat ini, belum ada status hukum yang melekat terhadap pihak di luar terdakwa yang sedang disidangkan.
Yang bersangkutan sebelumnya menyatakan menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara objektif. Ia juga menyampaikan kesiapan untuk hadir apabila dimintai keterangan sesuai prosedur yang berlaku.
Sementara itu, tim penasihat hukum terdakwa menilai bahwa penyebutan nama dalam BAP merupakan bagian dari strategi pembuktian yang masih harus diuji konsistensinya. Mereka menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menarik kesimpulan, mengingat proses hukum masih berada pada tahap pemeriksaan.
Pengamat hukum menilai bahwa dinamika seperti ini lazim terjadi dalam perkara korupsi yang melibatkan proyek bernilai besar. Menurutnya, publik perlu membedakan antara fakta persidangan yang sedang diuji dan opini yang berkembang di luar ruang sidang.
Sidang perkara Lapen DID II Sampang dijadwalkan akan berlanjut dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi dan pendalaman alat bukti. Putusan akhir nantinya akan menjadi satu-satunya dasar hukum yang sah untuk menilai konstruksi perkara secara menyeluruh.
(Tim RFI)

