Jangan Korbankan Rakyat Demi Menutup Defisit BPJS, Jamkeswatch Tawarkan Solusi Berani: Ambil 10 Persen Cukai Rokok untuk Selamatkan JKN
Bogor, 25 Juni 2026 – Polemik mengenai defisit pembiayaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kembali menjadi perhatian publik. Di tengah munculnya wacana kenaikan iuran maupun pembatasan manfaat layanan kesehatan, Sekretaris Nasional Jamkeswatch FSPMI, Heri Irawan, justru mengajukan solusi yang dinilai lebih berpihak kepada masyarakat: menutup defisit BPJS Kesehatan tanpa membebani peserta.
Menurut Heri, JKN bukan sekadar program pemerintah, melainkan benteng perlindungan sosial yang menjaga jutaan keluarga Indonesia dari ancaman kemiskinan akibat biaya pengobatan. Karena itu, setiap kebijakan penyelamatan BPJS harus tetap menempatkan kepentingan rakyat sebagai prioritas utama.
“Defisit memang harus diatasi. Tetapi jangan sampai masyarakat dijadikan pihak yang menanggung akibatnya melalui kenaikan iuran ataupun pengurangan manfaat pelayanan,” ujar Heri, Kamis (25/6).
Ia menilai opsi menaikkan iuran bukanlah jalan keluar yang bijaksana. Kondisi ekonomi masyarakat yang belum sepenuhnya pulih membuat tambahan beban iuran berpotensi memicu meningkatnya tunggakan peserta dan menurunkan tingkat kepesertaan aktif. Dampaknya, cita-cita menghadirkan jaminan kesehatan yang universal justru semakin sulit diwujudkan.
Tak hanya itu, Heri juga menolak gagasan mempersempit cakupan manfaat pelayanan demi menekan biaya klaim. Baginya, langkah tersebut sama saja mengurangi hak konstitusional masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang layak.
“Kalau manfaat dikurangi, masyarakat akhirnya harus membayar sendiri biaya pengobatan. Ini justru memperbesar risiko kemiskinan akibat sakit,” tegasnya.
Sebagai solusi, Heri mendukung langkah pemerintah yang berencana memperkuat Dana Jaminan Sosial melalui dukungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sikap tersebut sejalan dengan pernyataan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang memastikan pemerintah menyiapkan injeksi dana sebesar Rp20 triliun untuk memperkuat kondisi keuangan BPJS Kesehatan serta menegaskan bahwa tidak ada rencana kenaikan iuran dalam waktu dekat.
Namun demikian, menurut Heri, suntikan APBN tidak boleh menjadi satu-satunya penopang keberlangsungan JKN. Negara membutuhkan sumber pembiayaan yang lebih stabil dan berkesinambungan.
Karena itu, Jamkeswatch mengusulkan agar sebagian penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) dialokasikan secara khusus untuk menopang pembiayaan JKN. Dengan penerimaan cukai yang mencapai sekitar Rp230 triliun per tahun, Heri memperkirakan alokasi sekitar 10 persen sudah cukup menutup defisit tahunan BPJS Kesehatan yang diperkirakan mencapai Rp24 triliun.
Usulan tersebut dinilai memiliki landasan keadilan sosial. Pasalnya, sebagian besar penyakit katastropik yang menyedot anggaran BPJS Kesehatan berkaitan erat dengan konsumsi produk tembakau, seperti penyakit jantung, stroke, kanker paru, hingga penyakit paru obstruktif kronis.
“Sudah sewajarnya penerimaan negara dari cukai rokok dikembalikan untuk membiayai dampak kesehatan yang ditimbulkannya. Ini merupakan bentuk tanggung jawab fiskal sekaligus investasi kesehatan masyarakat,” kata Heri.
Ia juga menegaskan bahwa semangat gotong royong dalam JKN tidak boleh dimaknai hanya sebagai kewajiban peserta membayar lebih besar. Negara, pemberi kerja, dan masyarakat harus sama-sama memikul tanggung jawab menjaga keberlanjutan sistem jaminan kesehatan nasional.
Di tengah meningkatnya kebutuhan pembiayaan layanan kesehatan, Jamkeswatch berharap pemerintah lebih mengedepankan kebijakan yang melindungi hak masyarakat dibandingkan mengambil langkah instan yang justru memperberat beban peserta.
“JKN dibangun agar rakyat tidak jatuh miskin karena sakit. Maka yang harus diperkuat adalah fondasi pembiayaannya, bukan mengurangi hak rakyat atau menambah beban mereka,” pungkas Heri.
Jurnalis: Romo Kefas

