Adv Agradipura Parnagogo,SH : Menjaga Wibawa Hukum di Tengah Arus Opini Publik!
Jakarta – Indonesia adalah negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan terhadap konsekuensinya, setiap persoalan yang berkaitan dengan hak, kewajiban maupun pertanggung jawaban hukum harus diselesaikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan bukan semata-mata oleh tekanan opini publik ataupun derasnya arus informasi di media sosial.
Perkembangan teknologi digital telah membuat setiap proses penegakan hukum menjadi konsumsi publik secara luas. Kondisi ini membawa dua konsekuensi, adapun kini masyarakat semakin aktif mengawasi jalannya proses hukum sebagai bagian dari kehidupan demokrasi, namun di sisi lain derasnya opini yang berkembang juga berpotensi melahirkan fenomena” Trial by the press’ atau biasa yang disebut” Pengadilan oleh media’ dimana dapat mengganggu objektivitas penegakan hukum” Agradipura menegaskan” Tantangan Media Sosial di Era digitalisasi, media sosial telah mengubah pola masyarakat dalam menerima, mengolah dan menyebarkan informasi, dalam hitungan detik, sebuah perkara hukum dapat menjadi viral dan memunculkan berbagai penilaian, bahkan sebelum proses pembuktian di pengadilan dimulai.
Untuk diketahui di ruang digital batas antara fakta, opini, asumsi hingga spekulasi sering kali menjadi kabur dan akibatnya, seseorang dapat dicap bersalah hanya berdasarkan potongan informasi yang belum terverifikasi, padahal, dalam negara hukum, kebenaran tidak ditentukan oleh banyaknya komentar, unggahan maupun tekanan publik melainkan oleh alat bukti yang sah dan proses hukum yang objektif, oleh karenanya menjaga Independensi terhadap penegakan hukum” Fenomena tersebut menjadi tantangan serius bagi aparat penegak hukum. Penyidik, penuntut umum, dan hakim dituntut tetap independen, profesional serta berpegang teguh pada prinsip due process of law dimana setiap putusan harus lahir berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), bukan karena tekanan viralitas atau opini yang berkembang.
Fondasi utama sistem peradilan pidana Indonesia adalah asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), dimana setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan dituntut maupun diadili wajib diperlakukan sebagai belum bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) prinsip tersebut bukan sekadar prosedur hukum, melainkan jaminan perlindungan hak asasi manusia, tanpa penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah dan proses peradilan berpotensi berubah menjadi legitimasi atas prasangka sosial bukan sarana menemukan kebenaran materiil.
Adv Agradipura menambahkan” Pers sebagai Pilar Demokrasi yang dimana Media massa memiliki posisi strategis dalam menjaga kualitas demokrasi dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media memiliki fungsi informasi, pendidikan, kontrol sosial dan pengawasan terhadap penyelenggaraan negara, dengan demikian kebebasan pers harus berjalan beriringan dengan prinsip akurasi, keberimbangan, dan verifikasi informasi juga terhadap pemberitaan yang terlalu menghakimi sebelum adanya putusan pengadilan dapat merugikan hak seseorang sekaligus mengganggu objektivitas proses hukum, media dituntut tidak hanya mengejar kecepatan pemberitaan, tetapi juga menjaga kualitas informasi melalui penyajian fakta yang utuh dan penggunaan diksi yang proporsional, serta pemisahan yang jelas antara fakta dan opini.
Agradipura berharap mengenai Transparansi dan Konsistensi dalam penegakan hukum aparat penegak hukum harus terus meningkatkan transparansi kepada masyarakat, menyampaikan perkembangan perkara secara proporsional tanpa mengganggu proses penyidikan maupun persidangan dapat memperkuat kepercayaan publik sekaligus meminimalkan munculnya spekulasi, selain transparansi, konsistensi penegakan hukum juga menjadi tuntutan utama masyarakat dan publik menginginkan adanya perlakuan yang sama di hadapan hukum (equality before the law) menurutnya tidak boleh ada kesan bahwa hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas, dalam penanganan perkara korupsi, kejahatan siber, tindak pidana ekonomi hingga perkara yang melibatkan pejabat publik terhadap profesionalisme, integritas dan akuntabilitas aparat penegak hukum menjadi faktor utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat.
Selanjutnya tantangan penegakan hukum di masa depan dalam pendapatnya menjelaskan tentang perkembangan kecerdasan buatan (artificial intelligence), transaksi digital, aset kripto, perlindungan data pribadi hingga kejahatan lintas negara menghadirkan tantangan baru bagi sistem hukum Indonesia, oleh karena itu, pembaruan regulasi harus dilakukan secara adaptif tanpa meninggalkan prinsip-prinsip dasar negara hukum, dimana hukum harus mampu mengikuti perkembangan zaman sekaligus tetap menjamin kepastian hukum, keadilan dan perlindungan hak asasi manusia dan sebagai penutup pada akhirnya hukum tidak boleh menjadi alat kepentingan politik maupun sekadar respons terhadap tekanan opini publik, dimana hukum harus tetap menjadi instrumen keadilan yang menjamin kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan secara seimbang.
Kendati demikian Agradipura menambahkan” Kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum hanya dapat dibangun melalui proses penegakan hukum yang profesional, independen, transparan berintegritas dan bebas dari intervensi maupun di tengah derasnya arus informasi dan polarisasi opini, seluruh elemen bangsa, pemerintah, aparat penegak hukum, media massa akademisi dan masyarakat memiliki tanggung jawab bersama menjaga marwah hukum Indonesia, sebab negara hukum yang kuat tidak hanya diukur dari banyaknya regulasi yang dimiliki melainkan dari konsistensi seluruh pihak dalam menegakkan hukum secara adil tanpa pandang bulu” Tutupnya.(*)

