PAMEKASAN – Proyek pembangunan Gedung Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) di Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, dengan nilai anggaran sekitar Rp2,6 miliar memicu perhatian publik. Sejumlah aktivis menilai terdapat sejumlah hal yang perlu dijelaskan secara terbuka terkait mekanisme pengadaan proyek tersebut.
Berdasarkan data Sistem Rencana Umum Pengadaan (RUP) dengan ID paket 59248134, kegiatan tersebut tercatat sebagai Belanja Modal Bangunan Gedung Produksi milik Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pamekasan pada Tahun Anggaran 2025 dengan nilai Rp2.694.764.550.
Yang menjadi sorotan adalah metode pengadaan yang digunakan, yakni E-Purchasing melalui e-catalog. Dalam praktik pengadaan barang dan jasa pemerintah, metode ini umumnya digunakan untuk pembelian produk yang telah tersedia dalam katalog elektronik, sementara pekerjaan pembangunan gedung lazimnya menggunakan mekanisme tender atau seleksi jasa konstruksi.
Kondisi ini kemudian menimbulkan pertanyaan dari kalangan aktivis terkait kesesuaian prosedur yang digunakan dalam proyek tersebut.
Ketua Umum Gabungan Aktivis Sosial Indonesia (GASI), Achmad Rifa’i, menyebut perlu adanya penjelasan terbuka dari pihak yang bertanggung jawab terhadap proses pengadaan.
“Metode e-purchasing biasanya digunakan untuk pengadaan barang yang tersedia di katalog elektronik. Karena itu kami berharap ada penjelasan dari pihak terkait mengenai dasar penggunaan metode tersebut dalam proyek pembangunan gedung ini,” ujar Achmad Rifa’i, Selasa (10/3).
Kontraktor Pelaksana Ikut Jadi Sorotan
Selain metode pengadaan, GASI juga menyoroti pihak pelaksana pekerjaan yang disebut dikerjakan oleh CV La Nyala, perusahaan yang bergerak di bidang kontraktor.
Menurut aktivis, dalam mekanisme e-catalog, penyedia yang dapat dipilih biasanya merupakan penyedia yang produknya telah tercantum dalam katalog elektronik pemerintah.
Hal inilah yang menurut mereka perlu dijelaskan secara rinci oleh pihak yang berwenang.
Audiensi Belum Menghasilkan Penjelasan Lengkap
Upaya klarifikasi telah dilakukan GASI melalui audiensi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pamekasan. Namun dalam pertemuan tersebut, pihak yang dinilai paling mengetahui proses pengadaan proyek tidak hadir.
Saat proyek berjalan, posisi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dipegang oleh Basri, yang saat itu juga menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Saat ini Basri diketahui telah dimutasi menjadi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pamekasan.
Audiensi hanya dihadiri oleh Muharram, pejabat yang baru menjabat di dinas tersebut. Ia menyampaikan belum memahami secara detail proses proyek karena baru menduduki jabatan tersebut.
Sementara Irwan, pejabat yang menangani pengadaan melalui e-catalog, juga menyatakan tidak terlibat langsung dalam paket proyek tersebut.
“Kalau paket itu saya tidak tahu karena bukan saya yang memproses,” ujarnya.
Temuan Teknis di Lokasi Proyek
Selain menyoroti proses administrasi pengadaan, aktivis juga menyebut menemukan sejumlah catatan teknis di lapangan.
Pada bagian pondasi bangunan, mereka mengaku melihat besi tulangan yang diletakkan langsung di atas tanah tanpa penyangga. Dalam standar konstruksi, penggunaan dudukan atau spacer biasanya diperlukan untuk menjaga jarak tulangan dari permukaan tanah sebelum proses pengecoran.
Menurut GASI, temuan tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan apakah pekerjaan telah sesuai dengan standar teknis konstruksi.
Dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum
Karena belum memperoleh penjelasan yang dianggap memadai melalui jalur audiensi, GASI akhirnya melaporkan persoalan tersebut kepada Polres Pamekasan.
Achmad Rifa’i mengatakan laporan tersebut bertujuan agar proses penggunaan anggaran negara dapat ditelusuri secara transparan.
“Kami berharap persoalan ini bisa ditelusuri secara objektif sehingga publik mendapatkan penjelasan yang jelas,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak yang bertanggung jawab saat proses pengadaan berlangsung, termasuk Basri selaku PPK, belum memberikan keterangan resmi terkait proyek pembangunan Gedung SIHT tersebut.
