Baralak Banten Dorong Reformasi Pengadaan Proyek Daerah, Minta Pemerintah Perkuat Transparansi Tender
BANTEN – Komitmen pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pengadaan barang dan jasa yang bersih kembali menjadi sorotan. Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LSM Baralak Provinsi Banten meminta Pemerintah Provinsi Banten memperkuat sistem transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses tender proyek yang menggunakan anggaran daerah.
Wakil Ketua DPW LSM Baralak Provinsi Banten, Wendi Agustin, menilai keterbukaan informasi merupakan kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pelaksanaan proyek-proyek pemerintah. Menurutnya, seluruh tahapan pengadaan harus dapat dipertanggungjawabkan dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Transparansi bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat sebagai pemilik anggaran. Karena itu, seluruh proses pengadaan harus dapat diawasi secara terbuka,” ujar Wendi.
Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan organisasinya dalam beberapa tahun terakhir, terdapat dugaan perusahaan tertentu lebih sering memenangkan sejumlah paket pekerjaan, khususnya pada proyek di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Banten. Meski demikian, ia menegaskan bahwa dugaan tersebut perlu dijawab melalui penjelasan resmi dari pihak berwenang agar tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.
Menurut Wendi, sistem pengadaan yang sehat harus memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh penyedia jasa yang memenuhi persyaratan administrasi, teknis, dan kualifikasi sebagaimana diatur dalam regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Kalau seluruh proses telah dilaksanakan sesuai aturan, tentu tidak ada alasan untuk menutup informasi kepada publik. Justru keterbukaan akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” katanya.
Selain mendorong transparansi, LSM Baralak juga meminta agar mekanisme evaluasi terhadap proses pengadaan dilakukan secara berkala. Evaluasi tersebut dinilai penting untuk memastikan prinsip efisiensi, efektivitas, persaingan usaha yang sehat, dan akuntabilitas benar-benar diterapkan dalam setiap paket pekerjaan.
Pihaknya menegaskan bahwa pengawasan yang dilakukan merupakan bagian dari peran masyarakat dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
“Kami tidak ingin membangun opini tanpa dasar. Yang kami harapkan adalah adanya keterbukaan dan penjelasan yang objektif sehingga masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai proses pengadaan yang dilaksanakan pemerintah,” tegasnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, Pemerintah Provinsi Banten maupun instansi terkait belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan yang disampaikan LSM Baralak DPW Provinsi Banten. Redaksi masih membuka ruang konfirmasi guna memenuhi prinsip keberimbangan dan hak jawab sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.
Pewarta: ds

