Jelani Christo Minta Pembangunan IKN Berbasis Keadilan Adat, Soroti Tekanan Industri Ekstraktif di Kalimantan
Jakarta – Pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN) ke Kalimantan dinilai tidak boleh dilepaskan dari persoalan lama yang membayangi wilayah tersebut, mulai dari ekspansi tambang batu bara hingga perkebunan sawit. Ketua Umum LBH Majelis Adat Dayak Nasional sekaligus tokoh masyarakat adat, Jelani Christo, mengingatkan agar pembangunan ibu kota baru tidak mengulang pola ketimpangan yang sama.
Menurut Jelani, Kalimantan selama puluhan tahun menjadi episentrum industri ekstraktif. Aktivitas pertambangan dan perkebunan skala besar telah mengubah bentang alam serta memicu konflik lahan yang melibatkan masyarakat adat.
“Pembangunan IKN harus menjadi koreksi sejarah, bukan kelanjutan dari eksploitasi yang menempatkan masyarakat adat dalam posisi rentan,” ujarnya dalam pernyataan tertulis, Senin (23/2/2026).
Jangan Ulang Pola Lama
Ia menekankan bahwa pembangunan nasional kerap berfokus pada pertumbuhan ekonomi tanpa memastikan distribusi manfaat yang adil bagi masyarakat lokal. Dalam konteks Kalimantan, kata dia, banyak wilayah adat yang terdampak aktivitas industri sebelum hadirnya IKN.
“Kalau pendekatannya masih sama—investasi besar masuk, masyarakat adat menyingkir—maka pemindahan ibu kota hanya memindahkan pusat kekuasaan, bukan memperbaiki sistem,” tegasnya.
Jelani menyebut, masyarakat Dayak tidak menolak modernisasi. Namun ia meminta agar negara memastikan perlindungan hak ulayat, transparansi tata ruang, serta keterlibatan nyata masyarakat adat dalam proses perencanaan dan pengawasan pembangunan.
Pembangunan Berbasis Filosofi Keseimbangan
Ia juga mengingatkan pentingnya pendekatan berbasis kearifan lokal. Dalam pandangan adat Dayak, relasi manusia dan alam bersifat timbal balik.
“Bagi kami, hutan bukan hanya komoditas. Ia adalah ruang hidup dan identitas. Ketika hutan hilang, bukan hanya pohon yang tumbang, tetapi juga sistem sosial dan budaya yang ikut tergerus,” katanya.
Menurutnya, jika IKN ingin menjadi simbol peradaban baru Indonesia, maka konsep pembangunannya harus selaras dengan prinsip keberlanjutan dan penghormatan terhadap masyarakat adat.
Momentum Evaluasi Nasional
Jelani juga menyinggung pentingnya evaluasi terhadap implementasi Pasal 33 UUD 1945 terkait pengelolaan sumber daya alam. Ia menilai, amanat konstitusi harus diwujudkan dalam kebijakan konkret yang berpihak pada kesejahteraan rakyat, termasuk masyarakat adat.
“Ini momentum bagi negara untuk menunjukkan bahwa pembangunan tidak identik dengan eksploitasi. IKN bisa menjadi contoh bahwa kemajuan dan keadilan dapat berjalan beriringan,” ujarnya.
Hingga kini, pihak Otorita Ibu Kota Nusantara belum memberikan tanggapan atas pernyataan tersebut.
