Polemik Penebangan Pohon di Desa Ngowi Mencuat, Warga Pertanyakan Dasar Pelaksanaan Proyek PLN
Donggala — Pelaksanaan proyek jaringan listrik menuju Desa Ngowi, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, mulai menuai sorotan tajam dari masyarakat. Warga mempertanyakan proses penebangan pohon kelapa yang diduga dilakukan tanpa keterbukaan dan persetujuan langsung dari seluruh pemilik lahan terdampak.
Informasi yang berkembang di tengah masyarakat menyebutkan sekitar 250 pohon kelapa telah ditebang untuk kebutuhan jalur jaringan listrik.
Namun di balik proyek yang disebut membawa manfaat penerangan bagi desa, muncul keresahan warga yang merasa tidak pernah mendapatkan penjelasan resmi terkait mekanisme penebangan tersebut.
Sorotan utama masyarakat tertuju pada dokumen surat tahun 2021 yang diduga digunakan sebagai dasar pelaksanaan proyek hingga saat ini.
Warga menilai penggunaan surat lama tanpa pembaruan data dan verifikasi ulang terhadap pemilik lahan berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun konflik sosial.
Pasalnya, sejak surat itu dibuat, kondisi kepemilikan lahan dan pohon di Desa Ngowi disebut sudah banyak berubah.
Selain pergantian kepala desa, sebagian lahan dan pohon kelapa disebut telah berpindah tangan kepada pemilik baru yang merasa tidak pernah memberikan persetujuan secara langsung.
Yang juga menjadi pertanyaan warga adalah tidak adanya daftar rinci nama pemilik pohon dalam dokumen yang beredar.
Masyarakat menilai persetujuan yang bersifat umum tidak bisa dijadikan dasar mutlak untuk melakukan penebangan terhadap aset pribadi milik warga.
“Jangan sampai masyarakat hanya dijadikan objek pembangunan tanpa dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan,” ungkap salah satu warga dengan nada kecewa.
Bagi warga, pohon kelapa yang ditebang memiliki nilai ekonomi penting karena menjadi sumber penghasilan keluarga selama bertahun-tahun.
Karena itu, warga meminta pihak PLN dan kontraktor pelaksana tidak hanya fokus pada pengerjaan proyek, tetapi juga menghormati hak masyarakat yang terdampak langsung.
Selain mempertanyakan legalitas pelaksanaan penebangan, masyarakat juga mendesak adanya penjelasan terbuka mengenai mekanisme ganti rugi dan proses pendataan warga terdampak.
Warga berharap pemerintah desa, PLN, dan pihak pelaksana segera duduk bersama masyarakat untuk menyelesaikan persoalan secara terbuka dan adil.
Masyarakat menilai pembangunan seharusnya berjalan dengan prinsip transparansi, musyawarah, dan penghormatan terhadap hak kepemilikan warga.
Hingga kini, belum ada penjelasan resmi yang diterima masyarakat terkait dasar hukum penebangan maupun bentuk tanggung jawab terhadap kerugian warga terdampak.
Pembangunan Tanpa Keterbukaan Berpotensi Menimbulkan Ketidakpercayaan di Tengah Masyarakat.
Jurnalis Tim Investigasi

