Aduan Dugaan Pencemaran Lingkungan di Pasangkayu Dibawa ke Tingkat Nasional, Pegiat Masyarakat Minta Aparat Bertindak
PASANGKAYU – Polemik dugaan persoalan lingkungan yang dikaitkan dengan aktivitas PT Palma Sumber Lestari (PSL) kini memasuki babak baru. Seorang pegiat masyarakat yang dikenal dengan nama Bung Dedi mengaku telah melayangkan pengaduan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebagai bentuk dorongan agar dilakukan penelusuran hukum secara menyeluruh.
Menurut Bung Dedi, laporan tersebut disampaikan pada 6 Juni 2026 dengan harapan mendapat perhatian dari aparat penegak hukum di tingkat pusat. Ia menilai berbagai keluhan masyarakat mengenai kondisi lingkungan di sekitar kawasan operasional perusahaan perlu ditindaklanjuti melalui proses investigasi yang independen.
“Sudah saatnya persoalan ini diperiksa secara serius. Kami ingin ada kepastian hukum dan transparansi sehingga masyarakat mengetahui fakta yang sebenarnya,” katanya saat memberikan keterangan kepada wartawan.
Dalam pengaduannya, Bung Dedi menyebut adanya dugaan pencemaran lingkungan yang diduga berdampak pada kawasan sekitar, termasuk aliran sungai yang dimanfaatkan warga. Ia mengaku turut menyertakan sejumlah data dan dokumentasi yang menurutnya dapat menjadi bahan awal bagi aparat untuk melakukan pendalaman.
Selain aspek lingkungan, ia juga meminta dilakukan evaluasi terhadap kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan yang berlaku, mulai dari perizinan hingga pelaksanaan kewajiban pengelolaan lingkungan. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai regulasi.
Di tengah berkembangnya isu tersebut, berbagai informasi dan video yang beredar di media sosial turut memicu perhatian publik. Namun demikian, seluruh informasi tersebut masih memerlukan verifikasi dari instansi yang berwenang agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru.
Bung Dedi menegaskan bahwa pelaporan ke Kejaksaan Agung bukan sekadar menyampaikan keluhan, melainkan upaya mendorong hadirnya pengawasan yang lebih efektif terhadap dugaan persoalan yang selama ini menjadi perbincangan masyarakat Pasangkayu.
Ia berharap apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran, proses penegakan hukum dapat dilakukan tanpa pandang bulu. Sebaliknya, apabila tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi yang berkepanjangan.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, PT Palma Sumber Lestari belum memberikan pernyataan resmi terkait pengaduan yang disampaikan Bung Dedi maupun dugaan yang diarahkan kepada perusahaan. Redaksi tetap membuka ruang bagi pihak perusahaan untuk menyampaikan hak jawab dan klarifikasi sesuai amanat Undang-Undang Pers, sehingga pemberitaan dapat tersaji secara berimbang dan proporsional.

