JI: Kredibilitas Pers Dibangun dari Fakta, Bukan Prasangka
Lebak – Di tengah berkembangnya perdebatan mengenai pemberitaan proyek pembangunan jalan di Desa Cisimeut Induk, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, JI menyampaikan pandangannya mengenai pentingnya menjaga integritas jurnalistik di era keterbukaan informasi. Menurutnya, kekuatan sebuah berita tidak terletak pada seberapa besar kontroversi yang ditimbulkan, melainkan pada sejauh mana informasi tersebut dapat dipertanggungjawabkan.
JI menegaskan bahwa pernyataannya bukan dimaksudkan untuk membatasi kebebasan pers ataupun menyerang profesi wartawan. Sebaliknya, ia memandang media sebagai mitra strategis masyarakat dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas, selama menjalankan tugasnya berdasarkan prinsip-prinsip jurnalistik yang benar.
“Pers memiliki peran penting sebagai penyampai informasi sekaligus pengawas sosial. Namun fungsi itu akan kehilangan makna apabila fakta belum diverifikasi secara menyeluruh, sementara opini justru lebih dahulu dibangun di ruang publik,” ujarnya.
Menurut JI, setiap dugaan yang berkaitan dengan proyek pembangunan harus diuji melalui data yang objektif dan penilaian dari pihak yang memiliki kompetensi teknis. Ia menilai, kesimpulan yang lahir tanpa landasan yang kuat berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dan merugikan banyak pihak.
Ia juga mengingatkan bahwa masyarakat berhak memperoleh informasi yang lengkap, termasuk penjelasan dari seluruh pihak yang terlibat. Karena itu, proses konfirmasi dan hak jawab tidak boleh dipandang sebagai formalitas, melainkan sebagai bagian penting untuk menghadirkan pemberitaan yang berimbang.
“Jangan sampai publik hanya melihat satu potongan cerita lalu menganggapnya sebagai kebenaran utuh. Tugas jurnalisme adalah menyusun seluruh kepingan fakta agar masyarakat bisa menilai secara objektif,” katanya.
Dalam pandangannya, kritik terhadap sebuah pemberitaan seharusnya dipahami sebagai mekanisme evaluasi yang sehat. Dunia pers, menurut JI, justru akan semakin kuat apabila terbuka terhadap masukan dan terus meningkatkan kualitas verifikasi dalam setiap proses peliputan.
Ia menambahkan bahwa pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara memang merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial media. Namun, pengawasan tersebut harus dilakukan secara profesional dengan mengedepankan bukti, hasil pemeriksaan lapangan, dan pendapat ahli yang relevan, bukan hanya berdasarkan asumsi atau informasi yang belum teruji.
“Kritik yang didasarkan pada fakta akan melahirkan perbaikan. Sebaliknya, tuduhan yang tidak memiliki dasar hanya akan menciptakan kegaduhan dan mengaburkan substansi persoalan,” tuturnya.
JI juga menyoroti tantangan jurnalisme di era digital, ketika kecepatan penyebaran informasi sering kali lebih diutamakan daripada proses verifikasi. Ia mengingatkan bahwa kepercayaan publik merupakan aset terbesar media yang hanya dapat dipertahankan melalui konsistensi dalam menjaga akurasi dan independensi.
“Pers yang profesional tidak berlomba menjadi yang pertama menyebarkan kabar, tetapi menjadi yang paling dapat dipercaya. Kredibilitas dibangun dari ketelitian, bukan dari sensasi,” ungkapnya.
Menutup pernyataannya, JI mengajak seluruh insan pers untuk terus menjadikan Kode Etik Jurnalistik sebagai pedoman utama dalam bekerja. Baginya, kebebasan pers dan tanggung jawab moral adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan.
“Ketika fakta ditempatkan di atas kepentingan apa pun, maka pers akan tetap menjadi pilar demokrasi yang dihormati dan dipercaya masyarakat,” pungkasnya.
Dengan semangat tersebut, JI berharap setiap pemberitaan yang menyangkut kepentingan publik mampu menghadirkan informasi yang tidak hanya cepat, tetapi juga akurat, berimbang, dan memberikan ruang yang adil bagi seluruh pihak untuk menyampaikan penjelasannya.
Tim Redaksi

