Sidak SMPN 52, Pemkot Bekasi Tegaskan Zero Tolerance dan Perkuat Mekanisme Pengaduan
KOTA BEKASI — Pemerintah Kota Bekasi menegaskan kebijakan tanpa toleransi terhadap pelanggaran di lingkungan pendidikan setelah menerima laporan dugaan tindakan tidak pantas oleh oknum tenaga tata usaha di SMPN 52 Bekasi, Kranji, Bekasi Barat. Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, melakukan inspeksi langsung pada Senin (2/3/26) untuk memastikan penanganan berjalan sesuai prosedur.
Dinas Pendidikan menyampaikan bahwa yang bersangkutan telah dinonaktifkan sementara sambil menunggu proses disiplin sesuai ketentuan kepegawaian. Pemerintah daerah juga menyiapkan langkah administratif lanjutan berdasarkan hasil pemeriksaan internal.
“Integritas adalah fondasi sekolah. Jika ada pelanggaran, penanganannya harus tegas dan transparan,” ujar Tri.
Kanal Pengaduan Diperkuat
Sebagai tindak lanjut, Pemkot Bekasi menginstruksikan setiap satuan pendidikan memperjelas dan mempublikasikan kanal pengaduan yang aman dan mudah diakses siswa serta orang tua. Kepala sekolah diminta memastikan alur respons cepat agar setiap laporan ditangani secara profesional.
Langkah pencegahan juga diperkuat melalui sosialisasi etika profesi dan pengawasan internal yang lebih ketat.
Prioritas pada Keamanan Siswa
Pemerintah menekankan bahwa kenyamanan dan keselamatan peserta didik merupakan prioritas utama. Koordinasi dengan orang tua dan pendampingan bagi siswa dilakukan agar proses belajar tetap kondusif.
Pemkot Bekasi memastikan proses administrasi akan dikawal hingga tuntas serta melakukan evaluasi menyeluruh guna mencegah kejadian serupa di kemudian hari.
Jurnalis: Romo Kefas
