Aktivis Soroti Dugaan Pelanggaran Pejabat, Komisi Etik Pemkab Lebak Didesak Bertindak
Lebak – Dugaan pelanggaran kode etik yang menyeret mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak dan Kepala Desa Margatirta, Kecamatan Cimarga, kembali menjadi sorotan publik.
Aktivis Banten Eli Sahroni mendesak Komisi Etik Pemerintah Kabupaten Lebak untuk segera mengambil langkah tegas dengan menggelar sidang etik terhadap kedua pihak yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan jabatan.
Menurut Eli, proses penanganan laporan tersebut tidak boleh berlarut-larut karena menyangkut integritas pejabat publik dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
“Jika laporan ini benar adanya, maka ini bukan persoalan kecil. Dugaan penyalahgunaan kewenangan hingga gratifikasi harus diproses secara terbuka dan profesional,” ujar Eli kepada awak media, Kamis.
Ia menilai, Komisi Etik seharusnya sudah dapat menunjukkan perkembangan penanganan kasus tersebut dalam waktu dekat. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui sejauh mana proses penegakan disiplin terhadap pejabat yang diduga melakukan pelanggaran.
Eli juga mengingatkan bahwa tindakan penyalahgunaan jabatan dapat berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, terutama yang berkaitan dengan gratifikasi dan penyalahgunaan kewenangan.
Selain itu, dugaan pelanggaran yang melibatkan Kepala Desa Margatirta disebut berpotensi berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sementara mantan Plt Kepala Dinas Kesehatan diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 terkait kewajiban dan larangan bagi pejabat negara.
Lebih jauh, Eli juga mempertanyakan konsistensi Pemerintah Kabupaten Lebak dalam menegakkan sanksi terhadap pejabat yang diduga melakukan pelanggaran berat.
“Jika memang terbukti, sanksinya harus jelas dan tegas. Jangan sampai penegakan etik hanya berhenti pada pemeriksaan tanpa keputusan yang transparan,” tegasnya.
Ia pun meminta Bupati Lebak untuk memastikan proses penanganan berjalan objektif dan sesuai aturan yang berlaku.
Menurutnya, komitmen pemerintah dalam membangun pemerintahan yang bersih harus dibuktikan dengan tindakan nyata terhadap setiap dugaan pelanggaran yang terjadi di lingkungan pemerintahan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kabupaten Lebak belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan dugaan pelanggaran tersebut.
