KOTA TANGERANG, TEROPONGKEBENARAN.ONLINE – Program pengadaan perangkat pembelajaran digital berupa Interactive Flat Panel (IFP) di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Tangerang tahun anggaran 2024 tengah menjadi perhatian publik. Pengadaan yang dibiayai melalui APBD Perubahan 2024 dengan nilai mencapai Rp55,35 miliar tersebut dipertanyakan sejumlah pihak terkait harga perangkat dan kesesuaian spesifikasi barang yang diterima sekolah.
Data Rencana Umum Pengadaan (RUP) dengan kode 52612576 dan 52612061 mencatat bahwa pengadaan papan tulis digital berukuran 86 inci tersebut memiliki harga sekitar Rp221 juta hingga Rp222 juta per unit.
Harga Dinilai Perlu Dikaji
Ketua DPD Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) Provinsi Banten, Syamsul Bahri, menilai harga perangkat tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut karena dinilai cukup tinggi dibandingkan harga pasar.
Menurutnya, perangkat papan tulis digital dengan spesifikasi tinggi umumnya dijual dengan kisaran Rp50 juta hingga Rp100 juta per unit, tergantung pada merek dan fitur yang ditawarkan.
“Jika terdapat perbedaan harga yang cukup signifikan dengan harga pasar, tentu perlu dilakukan evaluasi atau audit agar penggunaan anggaran daerah dapat dipertanggungjawabkan secara transparan,” ujar Syamsul kepada wartawan.
Dugaan Perbedaan Merek Perangkat
Selain persoalan harga, muncul pula temuan terkait dugaan perbedaan merek perangkat antara yang tercantum dalam dokumen pengadaan dengan barang yang diterima oleh sejumlah sekolah.
Dalam dokumen e-katalog, pengadaan disebut merujuk pada merek ViewSonic. Namun berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, beberapa sekolah disebut menerima perangkat dengan merek RO COMP.
Ketua Biro Hukum GWI, M. Aqil, SH, mengatakan bahwa perbedaan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka oleh pihak terkait.
“Jika spesifikasi atau merek barang yang diterima tidak sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen pengadaan, maka perlu ada klarifikasi agar tidak menimbulkan keraguan di masyarakat,” kata Aqil.
Sorotan pada Keterbukaan Informasi
Selain persoalan harga dan spesifikasi barang, GWI juga menyoroti aspek keterbukaan informasi dalam pengelolaan anggaran di Dinas Pendidikan Kota Tangerang.
Sebagian kegiatan anggaran disebut tidak tercantum dalam sistem SIRUP LKPP, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai transparansi pengelolaan dana publik.
Dinas Pendidikan Beri Penjelasan
Menanggapi berbagai sorotan tersebut, Dinas Pendidikan Kota Tangerang melalui surat tertanggal 18 Februari 2026 menyatakan bahwa proses pengadaan telah dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pihak dinas menyebut seluruh tahapan pengadaan mengikuti ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya.
Dinas juga menjelaskan bahwa tidak semua kegiatan anggaran harus ditampilkan dalam sistem SIRUP, khususnya apabila tidak berkaitan langsung dengan pengadaan barang atau jasa.
Publik Tunggu Audit
Sejumlah pihak kini mendorong adanya audit independen guna memastikan bahwa proyek pengadaan perangkat pembelajaran digital tersebut telah dilaksanakan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Publik pun menantikan langkah dari lembaga pengawas seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap proyek tersebut.
(Sumber: GWI / Tim Investigasi)
