Lebak, teropongkebenaran.online – Dugaan praktik pungutan liar kembali mencuat dalam pelayanan bantuan sosial di Kabupaten Lebak, Banten. Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Sosial Kabupaten Lebak berinisial SN diduga meminta uang sebesar Rp400 ribu kepada warga kurang mampu dengan alasan membantu proses reaktivasi BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan, pungutan tersebut diminta kepada warga yang tengah berupaya mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS PBI agar dapat kembali memperoleh layanan kesehatan.
Padahal, program BPJS PBI merupakan bantuan pemerintah yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan rentan, sehingga tidak seharusnya ada pungutan biaya dalam proses pengurusannya.
Menanggapi isu tersebut, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lebak, Lela Gifty, menegaskan bahwa pengurusan maupun reaktivasi BPJS PBI pada dasarnya tidak dipungut biaya.
Dalam keterangannya kepada awak media melalui pesan WhatsApp, Sabtu (7/3/2026), ia menjelaskan bahwa masyarakat yang masuk kategori desil 1 hingga desil 5 dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) masih memiliki peluang untuk mengajukan reaktivasi kepesertaan BPJS PBI dengan sejumlah persyaratan tertentu.
“Reaktivasi BPJS PBI bagi masyarakat yang desilnya di atas desil 1 sampai 5 dapat dilakukan dengan syarat memiliki penyakit kronis atau katastropik, atau sedang menjalani perawatan. Dan proses tersebut tidak dipungut biaya,” jelasnya.
Ia juga menegaskan, apabila benar terdapat pegawai yang meminta sejumlah uang kepada masyarakat dengan alasan mengurus BPJS PBI, maka tindakan tersebut merupakan pelanggaran yang tidak dapat dibenarkan.
Pihaknya, kata Lela, akan segera melaporkan dugaan tersebut kepada Inspektorat Kabupaten Lebak agar dapat ditelusuri dan diperiksa sesuai mekanisme yang berlaku.
“Jika memang terbukti ada oknum yang melakukan hal tersebut, tentu akan kami adukan ke Inspektorat untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pelayanan bagi masyarakat kurang mampu. Program BPJS PBI sendiri merupakan salah satu bentuk jaminan kesehatan yang dibiayai pemerintah agar warga miskin tetap mendapatkan akses pelayanan medis.
Masyarakat diharapkan lebih waspada dan tidak mudah percaya apabila ada pihak yang meminta biaya dalam pengurusan bantuan pemerintah. Jika menemukan dugaan pungutan liar, warga juga didorong untuk melaporkannya kepada pihak berwenang agar tidak merugikan masyarakat lainnya.
(Redaksi / teropongkebenaran.online)
