BOGOR, TEROPONGKEBENARAN.ONLINE – Kebijakan pemerintah pusat yang menggratiskan layanan Uji KIR membawa konsekuensi langsung bagi keuangan daerah. Hal ini menjadi sorotan saat Komisi II DPRD Kota Bogor melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Jumat (6/3/2026).
Sidak dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor Rifky Alaydrus, bersama anggota komisi Heri Cahyono dan Hasbi Alatas, serta diterima langsung oleh Kepala Dishub Kota Bogor Jatmiko Baliarto beserta jajaran.
Kunjungan mendadak ini tidak sekadar seremonial. Para wakil rakyat ingin memastikan pelayanan publik tetap berjalan baik setelah sektor pengujian kendaraan bermotor (KIR) tidak lagi menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Sekarang pelayanan KIR sudah gratis sesuai regulasi. Karena itu kami perlu melihat langsung bagaimana pelayanan berjalan dan apa dampaknya terhadap pendapatan daerah,” ujar Rifky di sela sidak.
PAD KIR Hilang, Dishub Harus Cari Sumber Baru
Kepala Dishub Kota Bogor, Jatmiko Baliarto, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Dampaknya cukup jelas: pendapatan dari sektor KIR kini nol rupiah.
“Sejak aturan itu berlaku, uji KIR tidak lagi dipungut biaya. Tapi pelayanan tetap berjalan seperti biasa. Rata-rata ada sekitar 40 kendaraan setiap hari yang menjalani uji berkala,” jelas Jatmiko.
Kendaraan yang diuji meliputi truk, angkutan kota, hingga bus. Seluruh proses ditangani oleh 12 tenaga fungsional penguji yang bertugas memastikan kendaraan layak jalan dan aman bagi pengguna jalan.
DPRD Temukan Fasilitas Mulai Menua
Namun sidak tersebut juga mengungkap sejumlah persoalan di internal Dishub. Anggota Komisi II DPRD Kota Bogor, Heri Cahyono, menilai beberapa fasilitas pelayanan sudah mulai menua dan membutuhkan perhatian serius.
Menurutnya, gedung Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) sudah waktunya direnovasi. Selain itu, beberapa kendaraan operasional seperti mobil derek dan crane untuk pemeliharaan Penerangan Jalan Umum (PJU) juga dilaporkan sudah tidak dalam kondisi prima.
“Kalau fasilitasnya tidak diperhatikan, tentu akan berdampak pada pelayanan. Ini harus segera menjadi perhatian pemerintah kota,” tegas Heri.
Area Parkir Semrawut Jadi Sorotan
Sementara itu, anggota Komisi II lainnya, Hasbi Alatas, menyoroti penataan armada kendaraan di lingkungan kantor Dishub yang dinilai masih kurang tertib.
Menurutnya, pengelolaan parkir internal harus segera diperbaiki agar operasional lebih efektif dan tidak menimbulkan kesan semrawut.
“Penataan armada harus diperhatikan. Ini penting agar operasional Dishub lebih rapi dan profesional,” ujar Hasbi.
Parkir Jadi Tumpuan PAD Baru
Dengan hilangnya pemasukan dari sektor KIR, Dishub Kota Bogor kini mengandalkan retribusi parkir sebagai salah satu sumber pendapatan utama.
Targetnya tidak kecil: Rp3,5 miliar per tahun.
Saat ini, pengelolaan parkir tersebut sedang memasuki tahap lelang kepada pihak ketiga, dengan harapan sistem pengelolaan bisa lebih efektif sekaligus meningkatkan pendapatan daerah.
Sidak Komisi II ini diharapkan menjadi momentum evaluasi bagi Pemerintah Kota Bogor untuk memperbaiki fasilitas transportasi sekaligus mengoptimalkan sektor parkir sebagai tulang punggung baru bagi PAD.
(Jurnalis: Atma)
