Tangerang – Aktivitas pembuangan sampah di lokasi yang sebelumnya telah ditutup oleh aparat pemerintah kembali menjadi sorotan di Desa Jatake, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Warga menduga area tersebut masih digunakan sebagai tempat pembuangan sampah meski telah dipasangi larangan oleh pemerintah.
Kecurigaan itu muncul setelah sejumlah warga melihat kendaraan pengangkut sampah yang masih keluar masuk ke lokasi tersebut, terutama pada waktu tertentu. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran karena lokasi tersebut sebelumnya telah dinyatakan tidak boleh lagi digunakan sebagai tempat pembuangan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tim media kemudian melakukan pengecekan ke lokasi pada Jumat (13/3/2026) untuk memastikan kebenaran laporan warga.
Dalam perjalanan menuju area tersebut, tim media melihat sebuah mobil pickup yang bagian baknya ditutupi terpal dan bergerak menuju lokasi yang dimaksud. Kendaraan tersebut kemudian terlihat memasuki area yang sebelumnya telah ditertibkan oleh aparat.
Ketika tim media mencoba mendekati kendaraan tersebut untuk melakukan konfirmasi, seorang pria yang berada di lokasi langsung menegur dan mempertanyakan kehadiran tim media.
Pria tersebut kemudian diketahui bernama Mul, yang mengaku sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan di lokasi tersebut.
Saat dimintai penjelasan mengenai aktivitas pembuangan sampah di lokasi yang sebelumnya telah ditutup, Mul menyatakan bahwa kegiatan tersebut memiliki izin.
Ia bahkan menyebut bahwa pihak kepolisian mengetahui aktivitas tersebut dan menyarankan agar hal tersebut dikonfirmasi langsung kepada Polsek Pagedangan.
Namun untuk memastikan kebenaran klaim tersebut, tim media kemudian mendatangi Polsek Pagedangan guna meminta keterangan resmi.
Dari hasil klarifikasi yang diperoleh, pihak kepolisian menyampaikan bahwa tidak pernah memberikan izin terkait operasional tempat pembuangan sampah di lokasi yang dimaksud.
Temuan ini memunculkan pertanyaan mengenai siapa pihak yang sebenarnya memberikan izin atau membiarkan aktivitas tersebut tetap berjalan.
Pembuangan sampah tanpa izin sendiri merupakan pelanggaran yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam aturan tersebut, pelaku dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana, tergantung pada ketentuan yang berlaku di tingkat daerah.
Selain aspek hukum, praktik pembuangan sampah ilegal juga dapat berdampak pada lingkungan dan kesehatan masyarakat, terutama jika dilakukan secara terus-menerus tanpa pengelolaan yang benar.
Warga berharap pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum segera menindaklanjuti persoalan tersebut agar lokasi yang telah ditertibkan benar-benar tidak lagi digunakan sebagai tempat pembuangan sampah.
Sementara itu, tim media menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini serta menunggu langkah konkret dari pihak terkait untuk memastikan aturan pengelolaan lingkungan benar-benar ditegakkan di lapangan.
