Serangan Air Keras terhadap Advokat Andrie Yunus Tuai Kecaman, PERADI Ingatkan Negara Tidak Boleh Abai
Jakarta, 14 Maret 2026 — Peristiwa penyiraman air keras terhadap advokat sekaligus aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, menuai kecaman dari Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI). Organisasi profesi advokat tersebut menilai kejadian itu sebagai bentuk kekerasan serius yang tidak boleh dipandang sebagai insiden kriminal biasa.
Ketua Umum DPN PERADI, Dr. Luhut M.P. Pangaribuan, S.H., LL.M., menegaskan bahwa advokat merupakan bagian dari unsur penegak hukum yang memiliki peran penting dalam sistem peradilan. Oleh karena itu, setiap serangan terhadap advokat berpotensi menjadi ancaman terhadap prinsip keadilan dan supremasi hukum.
“Advokat bukan sekadar profesi, tetapi bagian dari sistem peradilan yang menjamin hak-hak warga negara. Ketika seorang advokat menjadi korban kekerasan karena menjalankan tugasnya, maka yang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik terhadap hukum itu sendiri,” ujarnya dalam pernyataan resmi di Jakarta.
PERADI mendesak aparat Kepolisian Republik Indonesia untuk segera melakukan penyelidikan secara serius dan menyeluruh. Organisasi tersebut meminta agar aparat tidak hanya menangkap pelaku di lapangan, tetapi juga mengungkap pihak yang berada di balik peristiwa tersebut.
Menurut PERADI, pengusutan yang transparan dan profesional menjadi kunci untuk memastikan bahwa tidak ada ruang bagi praktik kekerasan terhadap penegak hukum di Indonesia.
PERADI juga menyoroti penggunaan air keras sebagai alat kekerasan yang dinilai sangat kejam dan tidak berperikemanusiaan. Tindakan tersebut dinilai mencederai nilai-nilai kemanusiaan yang dijunjung dalam sistem hukum dan konstitusi Indonesia.
“Indonesia adalah negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam UUD 1945. Negara harus hadir dan memastikan bahwa setiap bentuk intimidasi terhadap advokat tidak dibiarkan tanpa penegakan hukum yang tegas,” tegas PERADI.
Organisasi tersebut menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini secara tuntas akan menjadi indikator penting bagi komitmen negara dalam melindungi para advokat, pembela hak asasi manusia, serta semua pihak yang berjuang menegakkan keadilan.
PERADI pun menutup pernyataannya dengan adagium klasik dalam dunia hukum: Fiat Iustitia ne Pereat Mundus — keadilan harus ditegakkan agar dunia tidak binasa.
Sumber: Jelani Cristho
Jurnalis: Romo Kefas
Editor: Tim Redaksi
