Bekasi Setor LKPD 2025 ke BPK, Fokus Jaga Konsistensi Opini WTP
BANDUNG, 31 Maret 2026 — Pemerintah Kota Bekasi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat, sebagai bagian dari tahapan wajib audit keuangan daerah.
Penyerahan dilakukan oleh Wakil Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe, bersama Sekretaris Daerah Djunaedi serta jajaran Inspektorat, BPKAD, dan Bapperida. Laporan tersebut diterima langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Jawa Barat, Eydu Oktain Panjaitan.
Proses ini menjadi awal dari rangkaian pemeriksaan yang akan menentukan kualitas laporan keuangan Pemerintah Kota Bekasi selama satu tahun anggaran.
Wakil Wali Kota Bekasi menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menjaga konsistensi tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
“Kami telah menyusun laporan ini secara maksimal dan siap menjalani proses audit dari BPK,” ujarnya.
Ia menambahkan, target utama Pemerintah Kota Bekasi adalah mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebagai indikator kinerja pengelolaan keuangan yang baik.
“WTP menjadi target yang ingin kami capai kembali. Ini bukan hanya soal prestasi, tetapi bentuk tanggung jawab kepada masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, BPK memastikan bahwa seluruh laporan yang diterima akan diperiksa secara independen dan objektif, sesuai dengan standar pemeriksaan yang berlaku.
Hasil audit nantinya akan menjadi tolok ukur atas kepatuhan, transparansi, serta efektivitas pengelolaan anggaran di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Dengan dimulainya proses audit ini, Pemerintah Kota Bekasi menegaskan kesiapannya untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah secara berkelanjutan.
Jurnalis: Romo Kefas
Editor: Tim Redaksi
