Tangerang – Dinamika kehidupan para pedagang di kawasan Pasar Lama Tangerang kembali menjadi perhatian setelah seorang pelaku usaha mengaku menjadi korban dugaan kekerasan fisik yang terjadi di area Jalan Kisamaun, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, Jumat malam (08/05/2026).
Peristiwa tersebut diduga dipicu persoalan penataan area berdagang yang berujung cekcok hingga aksi kekerasan melibatkan beberapa orang di lokasi kejadian.
Korban bernama Coki Siregar mengatakan dirinya tengah membersihkan perlengkapan dagangan di belakang lapak ketika salah satu pria menegur terkait posisi ember cucian dan ukuran meja usahanya yang dianggap melewati batas tertentu.
Korban mengaku sempat menjelaskan bahwa aktivitas tersebut selama ini berjalan normal dan tidak pernah dipersoalkan sebelumnya. Namun situasi disebut berubah tegang setelah perdebatan kecil berkembang menjadi keributan yang melibatkan beberapa orang lainnya.
Dalam keterangannya, korban mengaku mengalami perlakuan kasar berupa dorongan, pukulan, tendangan, hingga cekikan. Selain itu, telepon seluler miliknya disebut sempat diambil saat insiden berlangsung.
Merasa dirugikan dan terancam, korban akhirnya memilih melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Polsek Tangerang dikabarkan telah menerima laporan korban dan melakukan langkah awal penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah pihak terkait.
Kasus ini kembali memunculkan keresahan di kalangan pelaku usaha kecil yang menggantungkan hidup dari aktivitas perdagangan di kawasan kuliner dan pusat ekonomi rakyat.
Beberapa pedagang menilai persoalan area usaha kerap menjadi sumber konflik di lapangan, terutama ketika muncul pihak-pihak tertentu yang merasa memiliki pengaruh atau kewenangan tidak resmi terhadap suatu lokasi usaha.
Kondisi tersebut dinilai dapat menciptakan rasa takut bagi pedagang kecil yang hanya ingin menjalankan usaha secara aman dan tertib.
Pengamat sosial menilai, kawasan perdagangan rakyat seharusnya menjadi ruang bersama yang menjunjung ketertiban dan rasa saling menghormati, bukan justru menjadi tempat munculnya tekanan maupun tindakan semena-mena terhadap pelaku usaha.
Dalam hukum pidana, tindakan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dapat dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Sementara dugaan pengambilan barang milik korban maupun ancaman dapat dikenakan pasal tambahan sesuai hasil penyelidikan aparat penegak hukum.
Masyarakat berharap proses hukum berjalan objektif dan transparan agar situasi kondusif di kawasan Pasar Lama Tangerang tetap terjaga serta memberikan rasa aman bagi seluruh pedagang maupun pengunjung.
Di tengah kerasnya perjuangan ekonomi masyarakat kecil, keamanan dan kenyamanan dalam berdagang seharusnya menjadi hak yang dijaga bersama, bukan sesuatu yang harus diperjuangkan sendirian.
Sumber: GWI Banten
Jurnalis: Romo Kefas
