Vonis 4 Terdakwa Korupsi Lapen Sampang Tuai Sorotan, Publik Desak Aktor Utama Diusut
Surabaya – Putusan majelis hakim terhadap empat terdakwa kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi jalan Lapis Penetrasi (Lapen) Kabupaten Sampang tahun 2020 memicu sorotan tajam dari publik dan pegiat antikorupsi. Sejumlah kalangan menilai, perkara tersebut belum sepenuhnya mengungkap aktor-aktor lain yang diduga turut berperan dalam proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (11/5/2026), empat terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara dengan besaran berbeda. Mohammad Hasan Mustofa selaku PPK dan KPA divonis 4 tahun 8 bulan penjara, Ahmad Zahran Wiami selaku PPTK dihukum 4 tahun 3 bulan, sedangkan Slamet Iwan Supriyanto alias Yaya dan Khoirul Umam masing-masing dijatuhi hukuman 3 tahun 4 bulan serta 3 tahun 3 bulan penjara.
Majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta kepada masing-masing terdakwa dengan subsider tiga bulan kurungan.
Kasus yang menyeret empat terdakwa tersebut berkaitan dengan 12 paket proyek Lapen DID II Kabupaten Sampang tahun anggaran 2020. Dalam persidangan, kerugian negara disebut mencapai Rp2,9 miliar lebih.
Namun perhatian publik tidak hanya tertuju pada vonis pidana terhadap para terdakwa. Fakta-fakta yang muncul selama persidangan justru memunculkan pertanyaan baru terkait dugaan keterlibatan pihak lain serta aliran dana proyek yang dinilai belum sepenuhnya terungkap.
Dalam proses pembuktian di persidangan, jaksa membeberkan adanya dugaan pola pemecahan paket proyek dengan nilai mendekati Rp1 miliar per pekerjaan. Skema tersebut diduga dilakukan agar proyek dapat menggunakan mekanisme penunjukan langsung.
Selain itu, persidangan juga menyinggung dugaan penggunaan dokumen administrasi dan tanda tangan perusahaan pelaksana proyek yang dipersoalkan dalam proyek tersebut.
Nama Ir. H. Ach. Hafi, S.H., yang saat itu menjabat Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sampang, turut disebut dalam persidangan terkait penandatanganan sejumlah dokumen administrasi proyek. Meski demikian, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum mengenai kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum.
Sekretaris Jenderal LASBANDRA, Achmad Rifai, mendesak aparat penegak hukum agar tidak berhenti pada vonis terhadap empat terdakwa saja. Menurutnya, fakta-fakta yang terungkap di ruang sidang harus menjadi pintu masuk untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain.
“Fakta persidangan sudah sangat terbuka. Kami berharap aparat penegak hukum mendalami seluruh pihak yang disebut dalam proses persidangan, termasuk dugaan aliran dana yang hingga kini belum terungkap secara jelas,” ujar Rifai, Selasa (12/5/2026).
Ia menambahkan, penegakan hukum dalam kasus korupsi harus dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah agar tidak menimbulkan kesan tebang pilih.
“Kalau nantinya ditemukan alat bukti baru dari hasil pengembangan persidangan, tentu aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk menindaklanjutinya sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” katanya.
Vonis terhadap empat terdakwa tersebut kini menjadi perhatian publik, terutama terkait sejauh mana aparat penegak hukum akan menindaklanjuti berbagai fakta persidangan yang dinilai masih menyisakan sejumlah pertanyaan besar.
(Jurnalis : Romo Kefas/Sumber : Sahi)
