Di Balik Sengketa Sewa di Yogyakarta, Muncul Harapan agar Penegakan Hukum Tetap Berdiri di Atas Prinsip Netralitas
Yogyakarta – Sebuah sengketa sewa menyewa bangunan di Jalan Kadipaten Kidul Nomor 65, Yogyakarta, kini berkembang menjadi perhatian publik. Bukan semata karena nilai ekonomi yang dipersoalkan, melainkan karena munculnya harapan agar seluruh proses penyelesaiannya berlangsung dengan menjunjung tinggi kepastian hukum, profesionalisme, dan netralitas aparat penegak hukum.
Perselisihan tersebut melibatkan Satya Dipayana sebagai pemilik bangunan dan Radhifa Adiprayoga sebagai penyewa. Berdasarkan penjelasan yang disampaikan pihak pemilik melalui kuasa hukumnya, Ahmad Matdoan, S.H. dari RAS LAW FIRM, hubungan hukum antara kedua belah pihak telah berlangsung sejak tahun 2020 melalui perjanjian sewa menyewa dengan nilai ratusan juta rupiah.
Seiring berjalannya waktu, menurut pihak pemilik, terdapat kewajiban yang belum dipenuhi sebagaimana diperjanjikan sehingga menimbulkan perbedaan pandangan mengenai keberlanjutan hubungan sewa. Berbagai langkah nonlitigasi, mulai dari penyampaian somasi hingga permintaan pengosongan bangunan secara sukarela, disebut telah ditempuh sebagai upaya penyelesaian.
Puncak perhatian terjadi ketika pemilik bersama kuasa hukumnya mendatangi lokasi setelah menyatakan berakhirnya perjanjian sewa. Dalam momentum tersebut, hadirnya aparat kepolisian untuk menjaga situasi tetap kondusif justru memunculkan diskusi baru mengenai batas-batas kewenangan dalam penanganan sengketa yang bersifat keperdataan.
Kuasa hukum pemilik menilai terdapat tindakan di lapangan yang dianggap membatasi hak kliennya untuk mengakses objek sengketa. Meski demikian, pihaknya menegaskan bahwa penyampaian pandangan tersebut merupakan bentuk harapan agar setiap institusi negara senantiasa menjalankan fungsi dan kewenangannya secara proporsional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami menghormati tugas kepolisian sebagai penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Namun dalam perkara perdata, kami berharap prinsip independensi dan netralitas tetap menjadi pijakan utama sehingga tidak menimbulkan persepsi yang berbeda di tengah masyarakat,” ujar Ahmad Matdoan.
Dalam praktik hukum Indonesia, sengketa mengenai pelaksanaan perjanjian sewa menyewa pada dasarnya merupakan ranah keperdataan yang penyelesaiannya dapat ditempuh melalui musyawarah maupun mekanisme peradilan apabila tidak tercapai kesepakatan. Kehadiran aparat keamanan pada umumnya bertujuan menjaga ketertiban dan mencegah potensi konflik, bukan menentukan substansi hak para pihak yang sedang bersengketa.
Sejumlah kalangan menilai bahwa transparansi dan komunikasi yang baik antara seluruh pihak dapat menjadi kunci untuk menghindari kesalahpahaman di lapangan. Dengan demikian, proses penyelesaian sengketa tidak hanya menghasilkan kepastian hukum, tetapi juga mampu menjaga rasa keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Kapolsek Kraton maupun Radhifa Adiprayoga mengenai pandangan yang disampaikan oleh kuasa hukum pemilik. Oleh karena itu, informasi terkait dugaan adanya pembatasan akses maupun penilaian terhadap tindakan aparat masih merupakan pernyataan dari salah satu pihak yang memerlukan klarifikasi lebih lanjut demi menjaga keseimbangan informasi.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa dalam setiap sengketa perdata, yang paling dibutuhkan bukan hanya penyelesaian atas pokok persoalan, tetapi juga hadirnya proses hukum yang mampu memberikan rasa percaya kepada masyarakat bahwa setiap hak akan dilindungi dan setiap kewajiban akan dinilai secara objektif di hadapan hukum. Ketika prinsip-prinsip tersebut dijaga, maka hukum tidak hanya menjadi alat penyelesaian sengketa, melainkan juga menjadi fondasi bagi tumbuhnya keadilan dan kepercayaan publik.

