Kasus Dugaan Pencurian Mesin Penggilingan Padi di Pamekasan Belum P-21, Publik Menanti Kepastian Hukum
PAMEKASAN – Penanganan perkara dugaan pencurian mesin penggilingan padi di Dusun Briga, Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, masih menjadi perhatian publik. Hingga saat ini, proses hukum belum memasuki tahap pelimpahan ke pengadilan karena berkas perkara belum dinyatakan lengkap atau P-21.
Dalam kasus tersebut, Sadriyo (66) telah ditetapkan sebagai tersangka. Status hukumnya juga telah diuji melalui mekanisme praperadilan dan dinyatakan sah oleh pengadilan. Meski demikian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) diketahui masih beberapa kali mengembalikan berkas perkara kepada penyidik melalui petunjuk P-19 untuk dilengkapi.
Situasi tersebut memunculkan beragam tanggapan di tengah masyarakat yang menilai proses penanganan perkara berlangsung cukup panjang sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
Dalam upaya melengkapi proses penyidikan, kepolisian telah menggelar dua kali gelar perkara khusus. Selain itu, dilakukan pula ekspos dengan menghadirkan akademisi serta ahli hukum pidana untuk mengkaji aspek pembuktian, termasuk unsur mens rea atau niat jahat sebagai salah satu unsur penting dalam tindak pidana.
Perdebatan mengenai penggunaan konsep tersebut sempat mencuat melalui unggahan yang disebut berasal dari salah satu bagian hukum Polres Pamekasan. Dalam unggahan itu dinyatakan bahwa pembuktian niat jahat tidak dapat hanya didasarkan pada pengakuan pelaku, melainkan juga harus dilihat dari rangkaian perbuatan yang dilakukan.
Unggahan tersebut juga menyoroti perlunya petunjuk yang lebih konkret dalam proses koordinasi antara penyidik dan penuntut umum agar setiap kekurangan dalam berkas perkara dapat dipenuhi secara jelas dan terukur.
Sementara itu, Ketua Gabungan Aktivis Sosial Indonesia (GASI), Rifa’i Lasbandra, menilai lamanya proses penanganan perkara berpotensi memengaruhi rasa keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak.
Di sisi lain, penyidikan yang sebelumnya ditangani Polsek Pademawu kini telah diambil alih oleh Polres Pamekasan guna mempercepat pemenuhan petunjuk dari jaksa.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Pamekasan, Siswanto, membenarkan langkah tersebut.
“Penyidik akan mendalami lagi penyidikan, dan penyidikan akan diambil alih oleh Polres,” ujarnya.
Pengambilalihan penyidikan diharapkan dapat mempercepat penyempurnaan berkas sehingga seluruh unsur pembuktian yang diminta jaksa dapat dipenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Publik pun berharap proses penegakan hukum dalam perkara ini berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Tim BBG

