Rospita Silalahi korban penipuan, minta agar Terdakwa Rini Herlina dihukum seberat beratnya
CIKARANG – Sidang perdana perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Rini Herlina digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang. Perkara tersebut teregister dengan Nomor 414/Pid.B/2026/PN Ckr. Pada Selasa, 6/10/2026.
Sidang tersebut turut dihadiri oleh korban, Rospita Silalahi, yang didampingi kuasa hukumnya, Mohamad Faisal,SH.,MH., CPCLE.,CPM. ARIFIN, SH dan BAYU RAMADHAN, SH dari Kantor Hukum Faisal Ahmeed & Partners.
Selain Rospita, sejumlah korban lain yang perkaranya diproses secara terpisah juga tampak hadir di ruang sidang. Mereka antusias mengikuti jalannya persidangan untuk mengawal proses hukum terhadap terdakwa.
Usai persidangan, Rospita Silalahi menyampaikan harapannya kepada awak media agar majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal kepada terdakwa. Menurutnya, ia bukan satu-satunya korban dalam perkara ini. Ia menyebut masih banyak korban lain yang dirugikan oleh perbuatan yang diduga dilakukan Rini Herlina Yang merupakan istri seorang Pendeta dengan total kerugian yang disebut mencapai miliaran rupiah.
“Kami berharap hakim dapat memvonis terdakwa dengan hukuman maksimal, karena korbannya bukan hanya saya. Banyak korban lain dan kerugiannya mencapai miliaran rupiah,” ujar Rospita.
Kehadiran para korban di persidangan menjadi bentuk dukungan moral sekaligus upaya memastikan proses peradilan berjalan transparan dan adil, mereka berharap majelis hakim mempertimbangkan banyaknya korban serta besarnya kerugian dalam menjatuhkan putusan.

Sementara Advokat Bayu Ramadhan, SH selaku Kuasa Hukum Korban menyampaikan kepada Awak Media bahwa pihaknya telah mengawal proses hukum ini sejak tahap penyidikan di Kepolisian” Kami selaku kuasa hukum telah berjuang sejak tahap penyidikan di Kepolisian hingga pelaku di tetapkan sebagai tersangka dan di tahap II di Kejaksaan dan berlanjut di limpahkan ke Pengadilan untuk dipersidangan.
“Sehingga dari serangkaian hukum yang cukup panjang ini kami berharap kedepan saat proses pembuktian nantinya hakim bersikap objektif serta dapat menilai kualitas alat bukti yang disajikan oleh Jaksa yang di korelasi dengan modus operandi yang dilakukan oleh Terdakwa sehingga tergambar dengan jelas persesuaian antara actus rea dan mensrea yang saling mendukung dan melengkapi sehingga perbuatan dugaan pidana yang dilakukan oleh Terdakwa menjadi voltooid” Jelas Bayu.
Di tempat yang sama Advokat Arifin,SH juga menyampaikan Adagium hukum sebagai pengingat atas proses hukum yang sudah masuk ke tanah Litigasi “Culpae poena par esto” hukuman harus setimpal dengan kejahatannya” Jelasnya.
“Sidang akan dilanjutkan pada agenda berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan dari pihak terdakwa terkait tudingan tersebut” Jelasnya. (*)

