Poly Betaubun Tegaskan Komitmen, Kawal Sengketa Lahan Bintaro Xchange hingga Tuntas!
TANGERANG SELATAN — Kuasa hukum ahli waris almarhum Alin bin Embing, Poly Betaubun, menegaskan komitmennya untuk mengawal sengketa lahan terkait Bintaro Xchange Mall yang melibatkan PT Jaya Real Property Tbk hingga memperoleh kepastian hukum dan penyelesaian yang adil.
Poly mengatakan, sebagai kuasa hukum Ibu Yatmi, dirinya akan terus memperjuangkan hak-hak kliennya melalui jalur hukum berdasarkan bukti dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Perkara ini berkaitan dengan klaim kepemilikan tanah seluas 11.320 meter persegi berdasarkan Girik/Letter C Nomor 428. Pihak ahli waris menyatakan lahan tersebut merupakan warisan almarhum orang tuanya dan tidak pernah diperjualbelikan maupun dialihkan secara sah sejak 1982.
“Sebagai kuasa hukum, tugas kami adalah memastikan hak-hak klien, untuk diperjuangkan melalui proses hukum yang semestinya. Kami akan mengawal perkara ini hingga tuntas dan memastikan setiap putusan yang berkekuatan hukum tetap dihormati serta dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Poly.
Poly menekankan, penyelesaian sengketa harus mengedepankan kepastian hukum, transparansi dan keadilan bagi para pihak dan bagi Poly, perjuangan hukum ini bukan sekadar menyelesaikan sengketa, melainkan memastikan hak kliennya mendapatkan perlindungan hukum yang semestinya. (*)
Sumber Poly Betaubun.

