Bandung – Menjelang perayaan Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 2026, pemerintah melalui Satgas Saber Pangan memperketat pengawasan terhadap harga dan distribusi bahan pokok di sejumlah pasar tradisional di Kota Bandung.
Langkah tersebut dilakukan melalui pemantauan langsung di Pasar Kosambi dan Pasar Induk Caringin, Sabtu (14/3/2026). Kegiatan ini melibatkan Badan Pangan Nasional (Bapanas), Satgas Pangan Polri, Polda Jawa Barat, Bulog, serta dinas terkait dari pemerintah daerah.
Pemantauan dipimpin Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas I Gusti Ketut Astawa, bersama Kaposko Satgas Pangan Bareskrim Polri Brigjen Pol Zain Dwi Nugroho dan Dirreskrimsus Polda Jawa Barat Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono.
Dalam kegiatan tersebut, tim mengecek langsung kondisi pasokan sejumlah komoditas utama, termasuk beras, minyak goreng, gula, cabai, bawang, telur, hingga daging.
Menurut Ketut Astawa, hasil peninjauan di lapangan menunjukkan bahwa ketersediaan bahan pokok di pasar-pasar utama Bandung masih dalam kondisi cukup, dengan distribusi yang berjalan relatif lancar.
“Secara umum stok bahan pokok masih tersedia dengan baik. Harga sebagian besar komoditas juga masih dalam kondisi terkendali,” ujarnya kepada wartawan.
Harga Cabai Dipengaruhi Cuaca
Meski sebagian besar komoditas stabil, tim menemukan adanya kenaikan harga pada cabai rawit merah. Kenaikan tersebut diketahui berasal dari tingkat produsen di wilayah Lembang yang mengalami penurunan produksi akibat curah hujan tinggi serta serangan hama.
Akibat kondisi tersebut, harga cabai rawit merah di tingkat pedagang besar mencapai sekitar Rp75.000 per kilogram, yang kemudian berdampak pada harga di tingkat pasar.
Pemerintah daerah diminta untuk memperkuat koordinasi dengan daerah penghasil cabai serta memberikan dukungan distribusi guna menekan biaya pengiriman sehingga harga dapat kembali stabil.
Selain cabai, harga telur ayam ras juga tercatat sempat berada di atas harga acuan. Namun pemerintah telah memberikan peringatan kepada produsen dan distributor agar menyesuaikan harga dengan ketentuan yang berlaku.
Pedagang Minyakita Belum Terdaftar
Dalam sidak tersebut, petugas juga menemukan adanya pedagang di Pasar Kosambi yang menjual minyak goreng merek Minyakita di atas harga acuan.
Setelah dilakukan penelusuran, diketahui pedagang tersebut memperoleh pasokan melalui pembelian di media sosial dan belum terdaftar sebagai mitra resmi Bulog.
Sebagai langkah pembinaan, pemerintah daerah bersama Bulog akan membantu pedagang tersebut dalam pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) sekaligus memfasilitasi kemitraan resmi agar penyaluran minyak goreng bersubsidi dapat berjalan sesuai aturan.
Klarifikasi Harga Daging Sapi
Satgas juga menanggapi informasi yang sebelumnya beredar mengenai harga daging sapi yang disebut mencapai Rp150.000 hingga Rp160.000 per kilogram.
Setelah dilakukan pengecekan di lapangan, harga tersebut ternyata berlaku untuk daging sapi kualitas premium yang telah dibersihkan dan berasal dari bagian tertentu. Sementara harga daging sapi segar biasa di pasar saat ini berkisar Rp130.000 hingga Rp140.000 per kilogram.
Pengawasan Akan Diperketat
Dirreskrimsus Polda Jawa Barat Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono menegaskan pihaknya akan terus memantau aktivitas perdagangan bahan pokok untuk mencegah praktik penimbunan maupun permainan harga.
Ia juga mengingatkan para pelaku usaha agar mematuhi ketentuan harga yang telah ditetapkan pemerintah.
“Pengawasan akan terus dilakukan. Jika ditemukan pelanggaran yang merugikan masyarakat, tentu akan kami tindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Pemerintah berharap langkah pemantauan yang dilakukan secara intensif ini dapat menjaga stabilitas harga serta memastikan masyarakat memperoleh kebutuhan pokok dengan harga yang wajar menjelang hari raya.
Sumber: Syamsul GWI
Jurnalis: Romo Kefas
