Jakarta – Peristiwa penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, terus menuai kecaman dari berbagai kalangan. Insiden yang terjadi pada Kamis malam (12/3/2026) itu dinilai sebagai bentuk kekerasan yang tidak hanya menyerang individu, tetapi juga mengancam ruang kebebasan bagi para aktivis di Indonesia.
Di tengah sorotan publik, aparat penegak hukum kini didesak untuk menunjukkan langkah konkret dalam mengungkap pelaku. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa wajah terduga pelaku telah terekam dalam sejumlah rekaman visual, sehingga publik mempertanyakan mengapa hingga kini pelaku belum juga ditangkap.
Ketua Umum Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia (SPASI), Jelani Christo SH MH, menegaskan bahwa penanganan kasus tersebut harus menjadi prioritas aparat penegak hukum.
“Peristiwa ini bukan sekadar kejahatan biasa. Serangan air keras adalah tindakan brutal yang dapat menyebabkan luka permanen bahkan mengancam keselamatan korban. Aparat penegak hukum harus bertindak cepat dan tidak boleh membiarkan kasus ini berlarut-larut,” ujar Jelani Christo dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (15/3/2026).
Menurutnya, jika benar identitas atau wajah pelaku telah terlihat, maka penyidik memiliki pijakan awal yang cukup untuk menelusuri dan mengungkap pelaku secara lebih cepat.
Ia juga mengingatkan bahwa keterlambatan pengungkapan kasus dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat mengenai keseriusan negara dalam melindungi warga negara dari aksi kekerasan.
“Kepercayaan publik terhadap penegakan hukum sangat ditentukan oleh keberanian aparat dalam mengungkap kasus seperti ini secara transparan dan profesional,” katanya.
Lebih lanjut, Jelani menekankan bahwa penyelidikan tidak boleh berhenti hanya pada pelaku di lapangan. Aparat penegak hukum, menurutnya, harus mampu menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perencanaan atau pengorganisasian serangan tersebut.
“Jika memang ada pihak yang berada di balik kejadian ini, maka mereka juga harus dimintai pertanggungjawaban hukum. Penegakan hukum tidak boleh setengah jalan,” tegasnya.
Sementara itu, Andrie Yunus hingga kini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta, akibat luka serius yang dialaminya.
Kasus ini kembali memunculkan kekhawatiran mengenai keselamatan para aktivis yang selama ini aktif menyuarakan berbagai persoalan hukum, demokrasi, dan hak asasi manusia di Indonesia.
Jurnalis: Romo Kefas
