Polri Gerebek Markas Judi Online Internasional di Jakarta Barat, Ratusan WNA Digelandang ke Mabes Polri
Jakarta – Mabes Polri kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas praktik perjudian online lintas negara. Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menggerebek sebuah lokasi yang diduga menjadi pusat operasional judi online internasional di kawasan Jakarta Barat, Sabtu (9/5/2026).
Dalam operasi besar tersebut, aparat mengamankan 321 warga negara asing (WNA) dari berbagai negara Asia yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian daring terorganisasi.
Penggerebekan dilakukan setelah aparat menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah gedung yang dijaga ketat dan diduga beroperasi selama 24 jam.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam menindak tegas kejahatan siber internasional yang mulai menjadikan Indonesia sebagai basis operasi baru.
“Polri tidak akan memberi ruang bagi praktik perjudian online, apalagi yang melibatkan jaringan internasional. Ini menjadi perhatian serius karena dampaknya merusak masyarakat dan mengganggu stabilitas digital nasional,” ujar Brigjen Pol. Trunoyudo.
Dari hasil penggerebekan, aparat menemukan ratusan perangkat elektronik yang digunakan untuk mengelola situs perjudian online. Polisi juga menyita laptop, komputer, telepon genggam, paspor asing, hingga uang tunai dalam berbagai mata uang.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra menjelaskan para pelaku berasal dari sejumlah negara dan diduga memiliki peran berbeda dalam menjalankan jaringan perjudian tersebut.
“Sebagian berperan sebagai operator, admin situs, pengawas transaksi keuangan, hingga pengendali komunikasi digital,” jelasnya.
Adapun rincian WNA yang diamankan terdiri dari 228 warga Vietnam, 57 warga Tiongkok, 13 warga Myanmar, 11 warga Laos, 5 warga Thailand, 3 warga Malaysia, dan 3 warga Kamboja.
Menurut penyidik, jaringan ini telah beroperasi selama kurang lebih dua bulan dengan menggunakan puluhan domain dan server digital untuk mengelabui pelacakan aparat.
Polisi juga mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lokal dalam penyediaan fasilitas maupun perlindungan operasional jaringan tersebut.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk menelusuri siapa aktor utama, aliran dana, serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terhubung,” kata Brigjen Pol. Wira.
Sementara itu, Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri Brigjen Pol. Dr. Untung Widyatmoko menyebut fenomena perpindahan operasi judi online internasional ke Indonesia harus menjadi perhatian bersama.
“Setelah beberapa negara di Asia Tenggara memperketat penindakan, kelompok-kelompok ini mulai mencari lokasi operasi baru, termasuk Indonesia,” ujarnya.
Saat ini, seluruh pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mabes Polri. Penyidik juga terus melakukan penelusuran terhadap server, rekening, serta jaringan komunikasi digital yang digunakan para pelaku.
Jurnalis : Romo Kefas
Sumber : Div-Humas Polri
