PN Jakarta Timur Tangani Perkara Perdata Nomor 308, Fokus pada Upaya Mediasi Para Pihak
Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Timur tengah memproses perkara perdata dengan nomor registrasi 308/Pdt.G/2026/Jkt.Tim yang diajukan oleh Devi Yulianti terhadap Nofalia, yang diketahui menjabat sebagai Ketua Umum Gerakan Dapur Indonesia.
Perkara tersebut saat ini masih berada pada tahap pemeriksaan awal dan dijadwalkan akan memasuki agenda lanjutan berupa pemanggilan ulang serta upaya mediasi antara para pihak, sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku.
Berdasarkan informasi persidangan, majelis hakim telah melakukan tahapan administratif termasuk verifikasi kehadiran para pihak melalui relaas panggilan resmi pengadilan. Sidang sebelumnya belum dihadiri oleh pihak tergugat sehingga agenda harus ditunda untuk memberikan kesempatan hadir pada jadwal berikutnya.
Dari pihak penggugat, kuasa hukum Hario Setyo Wijanarko, SH., MH menyampaikan bahwa perkara ini berkaitan dengan hubungan hukum yang terjadi sejak tahun 2022. Ia menegaskan bahwa proses hukum ditempuh untuk mendapatkan kepastian atas perbedaan pelaksanaan kesepakatan yang terjadi di lapangan.
Pengadilan menegaskan bahwa proses mediasi akan menjadi salah satu tahapan penting sebelum perkara dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara apabila para pihak tidak mencapai kesepakatan damai.
Hingga saat ini, pihak tergugat belum memberikan pernyataan resmi terkait jalannya proses hukum tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Red.

