Pengaduan Dugaan Peristiwa Hukum Warga Jonggon Desa Diregistrasi di Polda Kaltim
Balikpapan, 6 Juni 2026 – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur menerima laporan pengaduan dari sejumlah warga Jonggon Desa, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, terkait dugaan peristiwa hukum yang terjadi di wilayah tersebut.
Laporan disampaikan melalui pendampingan kuasa hukum dari LBH SPASI dan LBH Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) sebagai bagian dari mekanisme pelaporan resmi kepada aparat penegak hukum.
Registrasi Laporan
Berdasarkan dokumen yang diterima, laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomor LP/B/272/V/2026/SPKTIII/Polda Kaltim tertanggal 4 Juni 2026. Pengaduan ini memuat uraian dugaan peristiwa yang terjadi di lingkungan permukiman warga di wilayah Jonggon Desa.
Uraian Dugaan Peristiwa
Dalam laporan tersebut disebutkan adanya dugaan rangkaian kejadian yang melibatkan gangguan terhadap barang milik warga serta tindakan lain yang dinilai merugikan masyarakat setempat. Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi lebih dari satu kali, dengan kejadian terakhir tercatat pada 7 Mei 2026 di Kecamatan Loa Kulu.
Kerugian yang Disampaikan
Warga menyampaikan adanya kerugian berupa kerusakan fasilitas rumah tinggal serta hilangnya sejumlah barang pribadi. Barang yang dilaporkan meliputi peralatan rumah tangga, mesin genset, tabung gas, serta hasil usaha di sektor pertanian dan peternakan.
Selain kerugian material, sebagian warga juga menyampaikan adanya dampak non-material berupa gangguan psikologis akibat peristiwa tersebut.
Ketentuan Hukum yang Dicantumkan
Dalam laporan tersebut, kuasa hukum mencantumkan sejumlah dugaan perbuatan yang merujuk pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain terkait penganiayaan, pencurian, pengancaman, perusakan, serta dugaan penyertaan tindak pidana.
Tindak Lanjut Aparat
Pihak pelapor meminta agar kepolisian dapat menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Proses penanganan diharapkan dilakukan melalui mekanisme penyelidikan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, Polda Kalimantan Timur belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan dimaksud.

