KUHP–KUHAP Baru Tak Cukup di Atas Kertas, Pakar: Mindset Penegak Hukum Harus Berubah
JAKARTA – Pemberlakuan KUHP dan KUHAP terbaru sejak 2 Januari 2026 disebut sebagai babak penting reformasi hukum pidana Indonesia. Namun sejumlah pakar menilai, pembaruan regulasi tidak akan bermakna tanpa perubahan cara pandang aparat penegak hukum dalam menerapkannya.
Hal itu menjadi benang merah dalam webinar bertajuk “Arah Baru Pemidanaan: Tindak Pidana Perzinahan, Penghinaan, dan ITE dalam Implementasi KUHP & KUHAP Terbaru” yang digelar secara daring, Jumat (27/2/2026).
Narasumber utama, Dr. Fetrus, menegaskan bahwa arah baru pemidanaan bukan lagi bertumpu pada penghukuman maksimal, melainkan pada proporsionalitas dan perlindungan hak asasi.
“Yang berubah bukan hanya pasalnya, tapi cara negara menggunakan hukum pidana. Tidak semua persoalan harus dibawa ke penjara,” ujarnya.
Penjara Bukan Lagi Opsi Utama
Dalam forum tersebut, dibahas bagaimana KUHP terbaru menekankan pidana sebagai langkah terakhir (ultimum remedium). Pendekatan ini mendorong penyelesaian alternatif seperti mediasi penal dan keadilan restoratif, terutama untuk perkara yang tidak berdampak luas.
Menurut Dr. Fetrus, orientasi baru ini bertujuan mengurangi beban lembaga pemasyarakatan sekaligus menghindari efek negatif pemenjaraan jangka pendek.
“Efek jera tidak selalu identik dengan kurungan badan. Ada pendekatan lain yang lebih efektif dan berkeadilan,” katanya.
Delik Aduan dan Perlindungan Ranah Privat
Topik lain yang menjadi perhatian adalah pengaturan tindak pidana perzinahan dan penghinaan yang kini lebih tegas dikategorikan sebagai delik aduan. Artinya, proses hukum bergantung pada laporan pihak yang dirugikan.
Kebijakan ini dipandang sebagai bentuk pembatasan intervensi negara dalam kehidupan privat warga. Negara tidak lagi secara aktif memproses tanpa adanya pengaduan.
Di ranah digital, pembahasan mengenai delik berbasis teknologi informasi juga menyoroti pentingnya keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan perlindungan reputasi.

Risiko Salah Tafsir
Meski substansi aturan dinilai lebih adaptif, webinar tersebut juga mengingatkan adanya potensi salah tafsir di tingkat implementasi. Perubahan norma yang progresif bisa kehilangan makna jika aparat tetap menggunakan pendekatan lama yang kaku dan represif.
Opening speech yang disampaikan Dr. Aturkian Laia menekankan pentingnya harmonisasi pemahaman antarpenegak hukum agar tidak terjadi perbedaan perlakuan dalam kasus serupa.
“Reformasi hukum tidak boleh berhenti pada regulasi. Harus ada konsistensi dalam praktik,” ujarnya.
Generasi Digital Perlu Melek Hukum
Webinar ini juga diarahkan sebagai ruang literasi hukum, khususnya bagi generasi muda yang aktif di media sosial. Dengan dinamika komunikasi digital yang cepat, pemahaman batasan hukum menjadi semakin penting.
Para pembicara sepakat, keberhasilan KUHP dan KUHAP terbaru sangat bergantung pada kolaborasi antara pembuat kebijakan, aparat penegak hukum, dan masyarakat.
Reformasi pidana kini telah dimulai. Pertanyaannya, sejauh mana sistem peradilan mampu menjalankan semangat baru tersebut secara konsisten dan berkeadilan.
