KOTA BEKASI — Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menghentikan langsung aktivitas penggalian kabel optik di Jalan Kali Abang Tengah, Bekasi Utara, Minggu (22/2/2026). Penghentian dilakukan setelah di lokasi tidak ditemukan kejelasan dokumen perizinan maupun penanggung jawab resmi proyek.
Saat tiba di lokasi, Tri mendapati sebagian badan jalan telah digali. Tanah berserakan di tepi jalan dan arus lalu lintas terganggu. Tidak terlihat papan informasi proyek maupun pengawas dari perusahaan pelaksana.
Minta Dokumen Izin, Tak Ada Penjelasan
Tri menanyakan dokumen perizinan serta pihak yang bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut. Namun para pekerja di lapangan tidak dapat menunjukkan dokumen maupun menghadirkan perwakilan perusahaan.
“Saya minta pekerjaan ini dihentikan sekarang juga. Tidak boleh ada aktivitas proyek tanpa kejelasan izin. Ini menyangkut ketertiban kota dan keselamatan masyarakat,” tegas Tri di lokasi.
Ia memerintahkan agar alat kerja diamankan dan dibawa ke Kantor Kecamatan Bekasi Utara hingga seluruh administrasi dan legalitas proyek dapat dipastikan sesuai ketentuan.
Tegur Aparat Wilayah
Selain menghentikan pekerjaan, Tri juga memberikan peringatan kepada camat dan lurah setempat agar meningkatkan pengawasan wilayah.
Menurutnya, proyek yang menyentuh fasilitas umum harus melalui prosedur resmi dan koordinasi yang jelas dengan pemerintah daerah.
“Camat dan lurah harus lebih peka dan teliti. Jangan sampai proyek tanpa izin berjalan dan akhirnya merugikan masyarakat,” ujarnya.
Warga Sering Dirugikan
Pemerintah Kota Bekasi mencatat, penggalian kabel optik di sejumlah titik sebelumnya kerap menyisakan persoalan. Beberapa lokasi tidak dirapikan kembali dengan baik sehingga warga sekitar yang akhirnya melakukan perbaikan secara swadaya.
Tri menegaskan bahwa Pemkot Bekasi tidak akan mentolerir pekerjaan tanpa izin yang berpotensi merusak infrastruktur maupun membahayakan pengguna jalan.
Proyek penggalian di Jalan Kali Abang Tengah dipastikan tidak akan dilanjutkan sebelum seluruh perizinan dan tanggung jawab teknis dipenuhi sesuai aturan yang berlaku.
Jurnalis: Romo Kefas
