Ketum SPASI Jelani Christo, S.H., M.H.: Advokat Tegak Lurus Tanpa Suap, Keadilan Tidak Bisa Dibeli
JAKARTA,25 Pebruari 2026 – Ketua Umum Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia (SPASI), Jelani Christo, S.H., M.H., menegaskan bahwa advokat sebagai officium nobile wajib menjaga integritas dan tidak boleh terlibat dalam praktik suap demi memenangkan perkara.
Menurutnya, kemuliaan profesi advokat bukan terletak pada gelar atau atribut yang dikenakan, melainkan pada tanggung jawab moral dalam menegakkan keadilan berdasarkan hukum dan alat bukti yang sah.
“Advokat adalah bagian dari sistem penegakan hukum. Jika advokat ikut merusak sistem melalui suap atau cara-cara curang, maka ia sedang menghancurkan fondasi hukum yang seharusnya dijaga,” ujar Jelani dalam keterangan tertulis, Rabu (25/2/2026).
Setara dalam Sistem Penegakan Hukum
Jelani mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, kedudukan advokat sejajar dengan jaksa dan hakim sebagai unsur catur wangsa penegak hukum. Karena itu, tanggung jawab etik dan moral melekat kuat dalam setiap tindakan profesionalnya.
“Advokat bukan sekadar pembela klien, tetapi juga penjaga marwah hukum. Kita setara dalam sistem, maka kita juga wajib menjaga sistem itu tetap bersih,” tegasnya.
Integritas dan Kepercayaan Publik
Ia menambahkan, praktik suap bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menghancurkan kepercayaan klien dan publik. Klien, kata dia, membayar keahlian hukum dan strategi yang sah, bukan untuk praktik-praktik transaksional yang mencederai etika.
“Sekali advokat terlibat suap, kredibilitasnya runtuh. Marwah profesi ikut tercoreng. Kepercayaan adalah modal utama advokat,” ujarnya.
Keadilan Bukan Sekadar Kemenangan
Jelani menekankan perbedaan mendasar antara kemenangan dan keadilan. Kemenangan yang diperoleh melalui suap, menurutnya, adalah kemenangan semu yang merusak rasa keadilan masyarakat.
“Memenangkan perkara dengan cara curang mungkin memberi hasil instan, tetapi itu mencederai hukum. Keadilan tidak bisa dibeli dengan materi; ia hanya bisa ditegakkan dengan nurani dan dedikasi,” kata Jelani.
Ia mengakui bahwa dunia hukum memiliki tantangan dan godaan yang besar. Namun, advokat yang berintegritas akan mengandalkan kecerdasan, riset hukum yang mendalam, penyusunan argumentasi yang kuat, serta keberanian mengoreksi proses peradilan yang tidak sesuai prosedur.
SPASI, lanjutnya, berkomitmen mendorong penguatan kode etik dan pakta integritas bagi para advokat di seluruh Indonesia agar profesi tetap menjadi pilar keadilan yang bersih dan bermartabat.
“Hukum bukan arena untuk menghalalkan segala cara. Kebenaran harus diutamakan. Integritas adalah harga mati bagi seorang advokat,” pungkasnya.
Jurnalis Romo Kefas
