Pencerahan Hukum Hari Ini
Rabu, 25 Februari 2026
Jakarta – Penuntut Umum mendakwa Direktur sebuah perusahaan dengan alasan Terdakwa terlibat dalam tindak pidana korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015–2022 yang menyebabkan kelebihan bayar dan hilangnya potensi pendapatan negara.
Pengadilan Tipokor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama dan menjatuhkan pidana penjara 5 tahun 6 bulan dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan. Namun, pengadilan tidak memasukkan seluruh kerugian lingkungan sebagai kerugian negara dalam perkara tipikor serta menyatakan Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.
Pengadilan Tinggi Jakarta kemudian memperbaiki Putusan Tipikor tersebut dan memperberat pidana menjadi 10 tahun penjara dengan pertimbangan adanya skala kerugian negara yang besar dan peran aktif Terdakwa dalam memfasilitasi pengumpulan serta penjualan timah ilegal melalui suatu perusahaan.
Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa, dengan pertimbangan bahwa unsur korupsi telah terbukti dan pidana 10 tahun sudah proporsional. Namun, Mahkamah Agung menegaskan bahwa perhitungan kerugian negara sekitar Rp300 triliun tidak tepat karena memasukkan kerugian lingkungan dan menetapkan kerugian negara riil sekitar Rp28,9 triliun serta menegaskan bahwa kerusakan lingkungan harus diproses melalui rezim hukum lingkungan tersendiri.
→ Putusan Mahkamah Agung Nomor 6617 K/Pid.Sus/2025, tanggal 25 Juni 2025.
Sumber:
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/11f0832470b2a08eb2cf313630313338.html
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary
