SPASI Kawal Pemeriksaan Hendra Sianipar, Tekankan Prinsip Independensi Profesi Advokat
Jakarta, 25 Februari 2026 – Organisasi advokat SPASI (Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia) melakukan pengawalan langsung terhadap proses pemeriksaan advokat Hendra Sianipar, S.H., di Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri), Rabu (25/2).
Kehadiran sejumlah perwakilan SPASI di Mabes Polri disebut sebagai bentuk tanggung jawab organisasi dalam menjaga independensi profesi advokat di tengah proses hukum yang berjalan.
Ketua tim pendampingan SPASI menyampaikan bahwa langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan pemeriksaan berlangsung sesuai ketentuan hukum acara dan menjunjung tinggi asas keadilan.
“Kami tidak dalam posisi mengintervensi penyidikan. Kami memastikan proses berjalan profesional dan hak-hak advokat sebagai penegak hukum tetap dihormati,” ujarnya kepada awak media di Jakarta.
Fokus pada Aspek Prosedural
SPASI menilai perkara yang tengah berjalan harus ditempatkan secara proporsional, terutama dalam melihat unsur kesengajaan dan peran aktif yang menjadi dasar sangkaan pidana. Organisasi tersebut menekankan bahwa dalam sistem peradilan, advokat memiliki posisi independen dan tidak dapat otomatis dipertanggungjawabkan atas tindakan klien.
Menurut SPASI, pemidanaan terhadap advokat harus memenuhi standar pembuktian yang ketat, terlebih ketika berkaitan dengan dokumen yang digunakan dalam konteks pemberian kuasa hukum.
Jaga Integritas Sistem Peradilan
Pendampingan ini juga disebut sebagai upaya menjaga keseimbangan dalam sistem peradilan pidana. SPASI menilai independensi advokat merupakan bagian dari prinsip fair trial yang tidak dapat dipisahkan dari penegakan hukum itu sendiri.
Organisasi tersebut berharap aparat penegak hukum dapat mempertimbangkan seluruh fakta dan bukti secara objektif serta tidak mengabaikan aspek perlindungan profesi yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Hingga Rabu sore, proses pemeriksaan masih berlangsung. Pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terbaru perkara tersebut.
