Surabaya — Persidangan dugaan tindak pidana korupsi proyek rehabilitasi jalan lapen (DID II) Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2020 terus berproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Dalam sidang kelima yang digelar Rabu (25/2/2026), majelis hakim mendalami keterangan saksi terkait mekanisme pengadaan serta alur persetujuan pelaksana proyek bernilai sekitar Rp12 miliar tersebut.
Perkara ini berawal dari laporan LSM Lasbandra yang kemudian ditindaklanjuti aparat penegak hukum hingga memasuki tahap pembuktian di pengadilan.
Klarifikasi Peran Jabatan Struktural
Salah satu saksi yang diperiksa adalah Muhammad Hafi, yang saat proyek berjalan menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sampang.
Di hadapan majelis hakim, ia menyampaikan bahwa dirinya tidak menyusun perencanaan teknis maupun menetapkan CV pelaksana proyek. Ia mengakui hadir dalam pembahasan proyek di rumah dinas kepala daerah pada November 2020, namun menegaskan tidak berada pada posisi pengambil keputusan teknis.
Majelis hakim kemudian menggali lebih lanjut bagaimana pembagian tugas dan kewenangan dijalankan dalam proses tersebut.
Keterangan Soal Pihak Swasta
Dalam persidangan juga terungkap penyebutan nama Novi yang disebut sebagai pihak swasta dan bukan aparatur sipil negara. Keterangan itu muncul dalam konteks pembahasan proyek, termasuk terkait persetujuan terhadap sejumlah CV yang diajukan sebagai pelaksana.
Jaksa mendalami apakah seluruh proses tersebut telah mengikuti ketentuan administrasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Sejumlah saksi lainnya memaparkan tahapan administrasi anggaran, pengawasan internal, serta penyusunan dokumen teknis proyek untuk memperjelas konstruksi perkara.
Tanggapan Penasihat Hukum
Kuasa hukum terdakwa, Wahyu Dhita Putranto, S.H., M.H. dan Rosadin, S.H., M.H., menyatakan bahwa seluruh keterangan saksi masih akan diuji dalam persidangan lanjutan.
Menurut mereka, terdapat perbedaan pandangan antara keterangan saksi dan posisi terdakwa. Tim pembela juga menyoroti isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang memuat dugaan penerimaan dana oleh pihak tertentu, yang menurut mereka perlu dibuktikan secara objektif.
Proses Berlanjut
Sidang selanjutnya dijadwalkan menghadirkan saksi tambahan guna memperdalam pemeriksaan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak yang disebut dalam persidangan.
Majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta dan alat bukti sebelum mengambil kesimpulan hukum. Seluruh pihak tetap berhak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap.
(Tim R)
