Menjaga Marwah Profesi dan Membela yang Terpinggirkan: Kiprah Jelani Christo di Dunia Hukum
Jakarta, 02 Maret 2026 – Di tengah dinamika penegakan hukum yang terus diuji oleh berbagai kepentingan, sosok Jelani Christo, S.H., M.H., tampil dengan pendekatan yang berbeda. Bagi advokat asal Kalimantan Barat ini, perjuangan hukum bukan sekadar soal menangani perkara besar atau menjadi sorotan publik, tetapi tentang menjaga marwah profesi dan memastikan hukum tetap berpihak pada keadilan sosial.
Lahir di Sintang pada 7 Juli 1975, Jelani membangun karier hukumnya dengan satu keyakinan: advokat memiliki tanggung jawab moral untuk berdiri bersama masyarakat yang tidak memiliki akses kuat terhadap sistem hukum. Ia melihat bahwa ketimpangan bukan hanya persoalan ekonomi, tetapi juga persoalan akses terhadap pembelaan yang layak.
Sebagai Ketua Umum Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia (SPASI), Jelani fokus memperkuat perlindungan terhadap profesi advokat. Ia menilai, independensi advokat adalah fondasi sistem peradilan yang sehat. Ketika advokat mendapat tekanan atau kriminalisasi dalam menjalankan tugasnya, maka hak masyarakat untuk memperoleh pembelaan yang adil ikut terancam.
Sementara itu, melalui perannya di LBH Majelis Adat Dayak Nasional (MADN), Jelani banyak terlibat dalam pengawalan persoalan hukum masyarakat adat. Ia menekankan pentingnya pendekatan dialogis dan keadilan restoratif dalam menyelesaikan konflik, terutama yang berkaitan dengan hak-hak tradisional dan tanah adat.
Berbeda dari narasi yang cenderung sensasional, Jelani lebih memilih pendekatan sistemik. Ia mendorong kolaborasi lintas organisasi hukum melalui gagasan seperti Laskar Hukum Indonesia, dengan tujuan membangun solidaritas kolektif dalam mengawal keadilan. Baginya, perubahan tidak lahir dari aksi individual semata, tetapi dari gerakan bersama yang terorganisir.
Selain itu, ia juga konsisten menyuarakan pentingnya perlindungan terhadap kebebasan pers dan supremasi hukum yang tidak tebang pilih. Menurutnya, demokrasi hanya dapat bertumbuh jika hukum ditegakkan secara transparan dan profesional, tanpa intervensi kepentingan tertentu.
Bagi Jelani Christo, hukum harus menjadi ruang perlindungan, bukan ruang ketakutan. Ia percaya bahwa advokat bukan hanya pembela di ruang sidang, tetapi juga penjaga nilai-nilai keadilan di tengah masyarakat. Dalam setiap langkahnya, ia berupaya menunjukkan bahwa integritas dan keberanian tetap menjadi pilar utama dalam profesi hukum.
Di tengah berbagai tantangan sistem hukum nasional, Jelani memilih untuk tetap konsisten: membangun solidaritas, memperkuat perlindungan profesi, dan memastikan bahwa keadilan bukan sekadar konsep, melainkan kenyataan yang dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.
