SPASI Dorong Standar Profesional Advokat, Ketum Jelani: Etika Harus Jadi Nafas Profesi
Jakarta – Di tengah meningkatnya dinamika perkara dan sorotan publik terhadap praktik hukum, Ketua Umum SPASI Jelani Christo SH MH menegaskan pentingnya penguatan karakter dan standar profesional advokat di Indonesia.
Menurut Jelani, tantangan profesi advokat saat ini bukan hanya soal kompleksitas regulasi, tetapi juga bagaimana menjaga marwah profesi di tengah tekanan opini publik dan derasnya arus informasi digital.
“Advokat bukan sekadar profesi teknis. Ini profesi kehormatan. Karena itu etika harus menjadi nafas dalam setiap langkah pembelaan hukum,” ujar Jelani dalam keterangannya, Selasa (4/3).
Ia menilai, perkembangan teknologi dan keterbukaan informasi membuat publik semakin kritis terhadap proses hukum. Kondisi ini, kata dia, menuntut advokat untuk bekerja lebih transparan, profesional, dan akuntabel.
“Sekarang masyarakat bisa menilai langsung. Maka kualitas argumentasi, ketelitian membaca berkas, hingga cara berkomunikasi dengan klien menjadi sorotan,” katanya.
Jelani juga menekankan pentingnya kecerdasan emosional dalam menjalankan profesi. Menurutnya, advokat kerap berada dalam situasi penuh tekanan, baik dari klien, pihak lawan, maupun dinamika persidangan.
“Stabilitas emosi itu penting. Advokat harus tetap tenang, rasional, dan tidak mudah terpancing. Profesionalisme terlihat justru saat menghadapi situasi sulit,” ujarnya.
Selain itu, ia mendorong peningkatan kapasitas anggota SPASI melalui pelatihan berkelanjutan, penguatan literasi teknologi hukum, serta pembinaan kode etik profesi. Adaptasi terhadap sistem digital, termasuk pengelolaan dokumen elektronik dan keamanan data klien, disebutnya sebagai kebutuhan mendesak.
“Era sudah berubah. Advokat harus adaptif. Jangan sampai tertinggal karena tidak mau belajar,” tegasnya.
Dalam pandangannya, penyelesaian perkara tidak selalu harus berujung di ruang sidang. Negosiasi dan mediasi, menurutnya, kerap menjadi langkah strategis yang lebih efektif serta memberikan kepastian hukum lebih cepat bagi para pihak.
“Tujuan utama advokat adalah melindungi kepentingan hukum klien secara bermartabat. Bukan sekadar mengejar sensasi atau popularitas,” kata Jelani.
SPASI, lanjutnya, berkomitmen membangun ekosistem advokat yang berintegritas, kompeten, dan memiliki mental tangguh. Ia berharap profesi advokat ke depan semakin dipercaya publik sebagai bagian penting dalam menjaga keadilan dan supremasi hukum di Indonesia.
