Pencerahan Hukum Hari Ini
Selasa, 10 Maret 2026
Jakarta – Jaksa Penuntut Umum mendakwa PT Kallista Alam atas dugaan pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit dengan cara membakar lahan gambut di kawasan Tripa Peat Swamp, yang merupakan bagian dari Kawasan Ekosistem Leuser (KEL). Kebakaran yang terjadi sekitar tahun 2012 tersebut menghanguskan kurang lebih 1.000 hektar lahan gambut dan menimbulkan kerusakan lingkungan yang signifikan. Tindakan tersebut dinilai melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya ketentuan yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar.
Pengadilan Negeri Meulaboh menyatakan bahwa PT Kallista Alam terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup, sehingga perusahaan diwajibkan membayar ganti rugi serta melaksanakan pemulihan terhadap lahan yang rusak dengan didasarkan pada hasil pembuktian di persidangan yang menunjukkan bahwa pembakaran lahan dilakukan dalam rangka pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit, serta pada penerapan prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) dalam perkara lingkungan hidup, di mana pelaku usaha tetap bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan tanpa harus terlebih dahulu dibuktikan adanya unsur kesalahan.
Pengadilan Tinggi Banda Aceh kemudian menguatkan putusan Pengadilan Negeri, dengan pertimbangan bahwa bukti-bukti yang diajukan, termasuk keterangan para ahli serta data citra satelit, menunjukkan bahwa kebakaran lahan terjadi di wilayah konsesi PT Kallista Alam dan bukan merupakan kejadian alamiah. Majelis hakim banding menilai bahwa sebagai pemegang izin usaha perkebunan, perusahaan memiliki kewajiban hukum untuk mencegah terjadinya kebakaran serta menjaga kelestarian lingkungan di wilayah konsesinya.
Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi PT Kallista Alam dengan pertimbangan bahwa unsur perbuatan melawan hukum dan tanggung jawab perusahaan atas kerusakan lingkungan telah terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Mahkamah Agung juga menegaskan bahwa keberadaan perkara pidana terkait pembakaran lahan tidak menimbulkan nebis in idem terhadap perkara perdata mengenai ganti rugi lingkungan, karena keduanya berada dalam ranah hukum yang berbeda.
Mahkamah Agung memutuskan PT Kallista Alam sebagai terdakwa dijatuhi pidana denda sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah), yang telah diputuskan sejak tingkat Pengadilan Negeri Meulaboh, kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Banda Aceh, dan tetap berlaku setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh terdakwa.
→ Putusan Mahkamah Agung Nomor 1554 K/Pid.Sus/2015, tanggal 5 April 2016.
Sumber:
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/b85a5b2bc0d386dc6839093d075180d2/1554_K-Pid.Sus-2015.pdf
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary
