Forum Kemendagri Soroti Krisis Udara Perkotaan, Bekasi Paparkan Tantangan Emisi dan Sampah
Jakarta — Isu pencemaran udara kembali menjadi sorotan dalam diskusi kebijakan yang digelar Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri. Melalui Forum Diskusi Aktual (FDA) yang berlangsung di AONE Hotel Jakarta, pemerintah pusat dan sejumlah pemerintah daerah bertukar pandangan mengenai strategi pengendalian polusi udara di kawasan perkotaan.
Dalam forum tersebut, Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Junaedi, turut hadir bersama jajaran Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi untuk memaparkan kondisi kualitas udara serta langkah-langkah yang telah ditempuh pemerintah daerah.
Kepala BSKDN Kemendagri Dr. Yusharto Huntoyungo saat membuka diskusi menegaskan bahwa krisis pencemaran udara yang sempat terjadi di wilayah Jabodetabek pada 2023 menjadi pengingat bahwa persoalan lingkungan di kawasan metropolitan membutuhkan pendekatan kebijakan yang lebih terkoordinasi.
Menurutnya, karakter polusi udara yang bersifat lintas wilayah membuat upaya penanganannya tidak cukup dilakukan oleh satu daerah saja.
“Persoalan pencemaran udara tidak mengenal batas administratif. Karena itu diperlukan koordinasi kebijakan yang lebih kuat antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” ujarnya.
Forum tersebut juga dihadiri Kepala Pusat Strategi Kebijakan Kewilayahan, Kependudukan dan Pelayanan Publik Dr. T.R. Fahsul Falah, serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Kiswatiningsih.
Dalam paparannya, Sekda Kota Bekasi Junaedi mengungkapkan bahwa sumber utama pencemaran udara di wilayahnya berasal dari kombinasi faktor transportasi, aktivitas industri, serta pembakaran sampah terbuka yang masih terjadi di beberapa lokasi.
Ia menyebutkan jumlah kendaraan bermotor di Kota Bekasi telah melampaui 1,5 juta unit, mulai dari sepeda motor hingga kendaraan angkutan barang. Tingginya mobilitas kendaraan tersebut menjadi salah satu faktor yang memengaruhi kualitas udara di wilayah perkotaan.
Selain sektor transportasi, terdapat sekitar 36 industri dari berbagai sektor seperti makanan, farmasi, plastik, dan kemasan yang juga berada dalam pengawasan terkait emisi lingkungan.
Untuk memantau kondisi udara, Pemerintah Kota Bekasi telah mengoperasikan beberapa sistem pengukuran, termasuk Air Quality Monitoring System (AQMS), pengujian udara ambien, serta penggunaan passive sampler pada berbagai zona seperti kawasan industri, permukiman, perkantoran, dan jalur transportasi.
Saat ini terdapat tiga stasiun pemantauan AQMS yang beroperasi di GOR Chandrabaga, TPST Bantargebang, serta TPA Sumurbatu.
Junaedi juga menyoroti hubungan erat antara pengelolaan sampah dan kualitas udara. Ia menilai praktik pembakaran sampah terbuka masih menjadi salah satu faktor yang berkontribusi terhadap polusi udara di sejumlah wilayah.
Sebagai langkah penanganan, Pemerintah Kota Bekasi menjalankan berbagai program seperti edukasi larangan pembakaran sampah, pelaksanaan uji emisi kendaraan bermotor, penyiraman jalan protokol menggunakan eco enzyme, pengaturan lalu lintas kendaraan angkutan barang, hingga penanaman pohon di kawasan industri dan sekolah.
Melalui forum ini, pemerintah daerah berharap terbentuk kebijakan yang lebih terintegrasi antara pusat dan daerah agar upaya pengendalian pencemaran udara dapat berjalan lebih efektif serta memberikan dampak nyata bagi kesehatan masyarakat.
Jurnalis: Romo Kefas
