Pencerahan Hukum Hari Ini
Selasa, 24 Maret 2026
Jakarta – PT Indo Bharat Rayon menggugat PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex), PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang dengan alasan karena para debitor lalai (wanprestasi) dalam melaksanakan isi Perjanjian Perdamaian yang telah dihomologasi pada 25 Januari 2022. Kelalaian tersebut berupa tidak dilakukannya pembayaran angsuran sejak Juli 2023, dengan pembayaran terakhir tercatat pada 26 Juni 2023, serta tidak terbuktinya dalil bahwa tagihan telah dilunasi melalui mekanisme subrogasi asuransi.
Pengadilan Niaga mengabulkan permohonan pembatalan perdamaian untuk seluruhnya dan menyatakan para debitor terbukti lalai secara terus-menerus dan tanpa alasan yang sah dalam memenuhi kewajiban pembayaran berdasarkan Putusan Homologasi. Berdasarkan Pasal 291 jo. Pasal 170 jo. Pasal 171 UU Kepailitan dan PKPU, perdamaian dibatalkan dan keempat perusahaan dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya.
Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung memutuskan Judex Facti tidak salah menerapkan hukum dan telah tepat menilai fakta serta menegaskan bahwa pembayaran memang terhenti sejak Juli 2023 dan dalil subrogasi asuransi tidak dapat dibuktikan secara sah. Karena debitor lalai dan tidak memberikan jaminan pelunasan yang memadai, pembatalan perdamaian serta pernyataan pailit telah sesuai dengan ketentuan Pasal 291 jo. Pasal 170 jo. Pasal 171 UU Kepailitan.
→ Putusan Mahkamah Agung Nomor 1345 K/Pdt.Sus-Pailit/2024, tanggal 18 Desember 2024.
Sumber:
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/11eff4f6cd5a9308b3b7313733373131.html
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary
