Surabaya, 31 Maret 2026 — Proses klarifikasi laporan pengaduan masyarakat (dumas) di lingkungan Bidpropam Polda Jawa Timur menuai perhatian setelah adanya masukan dari pelapor terkait mekanisme pemeriksaan yang dinilai belum optimal.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan ketidakprofesionalan oknum anggota Polres Bangkalan yang telah tercatat dalam Laporan Pengaduan Nomor: LP/—/III/2026/Bidpropam Polda Jatim. Sebagai tindak lanjut, Bidpropam Polda Jatim melayangkan undangan klarifikasi kepada pelapor melalui surat resmi bernomor B/Und-372/III/RES.1.24./2026/Bidpropam Polda Jatim.
Klarifikasi dilaksanakan pada Senin, 30 Maret 2026 oleh penyelidik dari Subbidpaminal Bidpropam Polda Jatim, Ipda Prima Layli Widiastutik, S.H., selaku Panit II.
Pelapor berinisial AR menyampaikan bahwa selama proses klarifikasi berlangsung, dirinya menilai pendekatan yang digunakan masih perlu disempurnakan, khususnya dalam menjaga keseimbangan antara pendalaman fakta dan kenyamanan pelapor.
Ia mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah pertanyaan yang dirasakan cukup mendalam, namun belum sepenuhnya terarah pada inti laporan yang disampaikan. Selain itu, menurutnya, terdapat pula pernyataan yang menyinggung latar belakang pelapor sebagai bagian dari organisasi masyarakat.
“Kami berharap proses klarifikasi bisa lebih fokus pada substansi laporan, sehingga tujuan utamanya untuk menguji kebenaran informasi dapat tercapai secara maksimal,” ujar AR.
Atas pertimbangan tersebut, pelapor memilih untuk menunda keterlibatannya lebih lanjut dalam proses, termasuk belum melakukan penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Menanggapi hal ini, Pembina LSM LASBANDRA, Rizal Diansyah Soesanto, ST, CPLA, menilai bahwa setiap penanganan dumas perlu mengedepankan prinsip kehati-hatian serta komunikasi yang konstruktif antara pemeriksa dan pelapor.
“Penting bagi institusi untuk memastikan bahwa setiap tahapan berjalan dengan pendekatan yang profesional dan proporsional. Hal ini bukan hanya untuk kepentingan pelapor, tetapi juga menjaga kredibilitas proses itu sendiri,” ungkapnya.
Ia juga mendorong adanya evaluasi berkelanjutan terhadap mekanisme klarifikasi agar semakin adaptif dan responsif terhadap dinamika di lapangan.
Sementara itu, hingga berita ini disusun, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak Bidpropam Polda Jawa Timur terkait tanggapan atas masukan yang disampaikan pelapor.
Peristiwa ini menjadi refleksi penting bagi peningkatan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam penanganan laporan masyarakat, agar tetap menjunjung tinggi transparansi, akuntabilitas, serta rasa keadilan bagi semua pihak.
