SURABAYA — Persidangan dugaan korupsi proyek lapen yang bersumber dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2020 di Pengadilan Tipikor Surabaya mulai mengungkap indikasi kuat adanya kendali tidak langsung dalam proses administrasi dan pencairan anggaran.
Dalam sidang lanjutan, Rabu (01/04/2026), tiga saksi memberikan keterangan yang menggambarkan bahwa sejumlah proses penting proyek tidak sepenuhnya dilakukan oleh pihak yang secara formal bertanggung jawab.
Saksi Ali Ridho mengaku hanya berperan sebagai pengantar dokumen perusahaan. Namun, ia menyebut bahwa sejumlah berkas, termasuk dokumen penawaran, tidak disusun oleh internal perusahaan, melainkan difasilitasi oleh pihak lain.
Keterangan ini memperkuat dugaan bahwa proses pengadaan tidak berjalan secara independen. Bahkan, Ridho juga mengungkap adanya penyerahan sejumlah uang dalam tahap pencairan awal, yang disebut sebagai bagian dari arahan pihak tertentu.
Di sisi lain, saksi Yulianto menjelaskan bahwa dirinya terlibat dalam pengurusan dokumen hingga penandatanganan kontrak, meskipun bukan direktur perusahaan. Fakta bahwa penandatanganan dilakukan oleh pihak yang bukan pemegang otoritas utama menimbulkan pertanyaan serius terkait tata kelola dan akuntabilitas proyek.
Lebih jauh, keterlibatan pihak-pihak yang hanya berfungsi sebagai perantara memperlihatkan adanya pola kerja yang tidak lazim, seolah-olah terdapat aktor utama yang tidak muncul secara langsung dalam dokumen maupun proses formal.
Sementara itu, saksi dari Bank Jatim Cabang Sampang, Ainul Yaqin, mengungkap bahwa pencairan dana proyek dilakukan melalui mekanisme yang secara administratif dinyatakan sah. Namun, ia mengakui bahwa tidak semua transaksi dilakukan langsung oleh direktur perusahaan.
Kondisi ini mengindikasikan adanya praktik yang memanfaatkan celah administratif untuk tetap memenuhi syarat formal, meskipun secara substansi menimbulkan tanda tanya.
Rangkaian fakta persidangan ini mengarah pada dugaan bahwa proyek tidak sepenuhnya dikendalikan oleh pihak yang tercantum secara resmi, melainkan oleh pihak lain yang beroperasi di balik layar.
Majelis hakim masih akan menggali lebih dalam keterkaitan antar pihak serta alur pengambilan keputusan dalam proyek tersebut. Persidangan selanjutnya diperkirakan akan menjadi kunci dalam mengungkap siapa aktor utama di balik pengelolaan proyek lapen tersebut.
Kasus ini kembali menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik, terutama yang bersumber dari program strategis nasional seperti PEN, yang seharusnya menjadi instrumen pemulihan ekonomi, bukan justru menyisakan persoalan hukum.
