Tangerang, 4 April 2026 — Penyegelan rumah doa milik Gereja Persekutuan Oikoumene Umat Kristen (POUK) Tesalonika di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, kini memasuki tahap penanganan lanjutan. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GEKIRA menyatakan kesiapan untuk memberikan pendampingan hukum guna memastikan proses penyelesaian berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua LBH GEKIRA, Santrawan Paparang, menyampaikan bahwa pihaknya akan mengedepankan pendekatan hukum yang konstruktif, dengan tujuan mendorong tercapainya kepastian administratif sekaligus menjaga hak beribadah jemaat.
“Kami melihat perlu adanya penanganan yang komprehensif. Tidak hanya dari sisi penegakan aturan, tetapi juga dari aspek perlindungan hak warga negara,” ujar Santrawan, Sabtu (4/4/2026).
Menurutnya, persoalan ini berkaitan erat dengan proses perizinan bangunan yang masih belum rampung. Oleh karena itu, langkah yang akan diambil tidak hanya sebatas advokasi, tetapi juga fasilitasi komunikasi dengan pemerintah daerah.
LBH GEKIRA dijadwalkan akan menerima pengurus gereja pada Rabu, 8 April 2026. Pertemuan tersebut akan difokuskan pada penyusunan langkah strategis, termasuk penelusuran proses perizinan yang telah berjalan sejak beberapa waktu lalu.
“Setelah itu, kami akan melakukan audiensi dengan pemerintah daerah, baik Bupati maupun unsur terkait, untuk mencari solusi yang dapat diterima semua pihak,” jelasnya.
Selain itu, LBH GEKIRA juga berencana menjalin koordinasi dengan unsur legislatif guna mendorong percepatan penyelesaian administrasi yang menjadi kendala utama dalam kasus ini.
Santrawan menegaskan bahwa penyelesaian persoalan rumah ibadah perlu dilakukan secara proporsional dan transparan, agar tidak menimbulkan ketegangan di tengah masyarakat.
“Prinsipnya adalah keseimbangan antara penegakan regulasi dan pemenuhan hak beribadah. Keduanya harus berjalan beriringan,” tambahnya.
Peristiwa ini menjadi pengingat penting bahwa tata kelola perizinan rumah ibadah memerlukan kejelasan prosedur dan komunikasi yang efektif antara seluruh pemangku kepentingan.
Diharapkan, melalui langkah pendampingan dan dialog yang akan dilakukan, persoalan ini dapat diselesaikan secara bijaksana tanpa mengganggu keharmonisan sosial di wilayah tersebut.
Sumber: Yusd
Jurnalis: Romo Kefas
Editor: Tim Redaksi
