Bangkalan — Keputusan kepolisian yang tidak melanjutkan proses hukum terhadap sembilan orang dalam kasus dugaan sabung ayam di Desa Gebbeng, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah beredarnya video yang memperlihatkan sejumlah orang diborgol dan diamankan petugas dari lokasi yang diduga menjadi arena perjudian, Jumat (10/4/2026). Video tersebut dengan cepat menyebar dan memicu perhatian publik.
Polres Bangkalan mengonfirmasi bahwa penindakan tersebut memang dilakukan sebagai bagian dari upaya penertiban aktivitas yang diduga melanggar hukum. Sejumlah orang kemudian dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid, menyampaikan bahwa setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, penyidik menggelar perkara untuk menentukan kelanjutan kasus.
“Setelah gelar perkara, disimpulkan belum ada cukup alat bukti untuk meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan,” ujar Hafid, Sabtu (11/4/2026).
Dengan hasil tersebut, sembilan orang yang sebelumnya diamankan tidak diproses lebih lanjut secara hukum.
Meski prosedur tersebut merupakan bagian dari mekanisme hukum, keputusan ini tetap menuai respons kritis dari masyarakat. Sebagian pihak menilai terdapat ketimpangan antara tindakan di lapangan yang terlihat tegas dengan hasil akhir yang tidak berujung pada proses hukum.
Dalam konteks hukum, praktik perjudian termasuk sabung ayam telah diatur dalam Pasal 303 KUHP. Namun, penegakan pasal tersebut mensyaratkan terpenuhinya unsur pidana dan alat bukti yang cukup.
Pengamat hukum menilai, transparansi dalam penanganan perkara menjadi kunci penting untuk menjaga kepercayaan publik. Tanpa penjelasan yang memadai, penghentian kasus berpotensi menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Selain itu, langkah pencegahan dinilai perlu diperkuat agar aktivitas serupa tidak kembali terjadi. Penegakan hukum yang konsisten dan berkelanjutan menjadi salah satu faktor utama dalam menciptakan efek jera.
Hingga saat ini, belum ada keterangan lebih lanjut terkait kemungkinan pengawasan lanjutan di lokasi tersebut maupun upaya penindakan berikutnya.
