Sidang Lapen di Surabaya: Jaksa Dalami Selisih Dana, Nama Surya Nofiantoro Ikut Disebut
SURABAYA – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek lapen dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun Anggaran 2020 kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (10/04/2026). Agenda persidangan berfokus pada pemeriksaan saksi dan pendalaman aliran dana proyek.
Dalam persidangan, jaksa mengungkap adanya perbedaan antara nilai pencairan anggaran melalui SP2D dengan dana yang diterima pelaksana pekerjaan di lapangan. Selisih tersebut ditemukan pada sejumlah paket proyek.
Saksi ahli keuangan sebelumnya menyampaikan indikasi kerugian negara mencapai sekitar Rp2,905 miliar. Nilai itu berasal dari analisis terhadap 12 paket pekerjaan, masing-masing dengan pagu sekitar Rp1 miliar, yang menunjukkan adanya selisih anggaran hingga ratusan juta rupiah per paket.
Fakta tersebut kembali menguat dalam sidang lanjutan. Dari tujuh paket pekerjaan yang berkaitan dengan terdakwa Slamet Iwan Supriyanto alias Yayan, teridentifikasi selisih total sekitar Rp1,5 miliar antara dana yang dicairkan dan yang diterima pelaksana.
Jaksa juga mendalami kemungkinan adanya pihak yang berperan dalam pengaturan proyek. Dalam keterangan saksi, muncul nama Surya Nofiantoro yang disebut dalam konteks komunikasi terkait pelaksanaan pekerjaan.
Penyebutan itu berkaitan dengan kesaksian sebelumnya dari pejabat Dinas PUPR yang mengaku pernah menerima komunikasi dari seseorang bernama “Nofi”. Jaksa kemudian menelusuri apakah terdapat keterkaitan antara komunikasi tersebut dengan pelaksanaan proyek di lapangan.
Saksi Hasan Mustofa menyebut adanya informasi mengenai catatan atau arahan yang dikaitkan dengan nama tersebut. Sementara itu, terdakwa Yayan mengakui mengenal Surya Nofiantoro sebagai kerabat, namun tidak memastikan adanya pembahasan khusus terkait proyek.
Menanggapi hal itu, Surya Nofiantoro menyatakan bahwa penyebutan namanya dalam persidangan perlu dibuktikan secara hukum. Ia menilai keterangan yang muncul masih bersifat sepihak dan belum dapat disimpulkan sebagai fakta hukum.
Penasihat hukum terdakwa menilai, selisih anggaran yang terungkap menjadi aspek penting dalam perkara ini. Menurutnya, hal tersebut akan menjadi dasar untuk menelusuri aliran dana serta pihak-pihak yang diduga menerima manfaat.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dan pendalaman alat bukti. Jaksa menegaskan, fokus pembuktian tidak hanya pada besaran kerugian negara, tetapi juga pada konstruksi peran masing-masing pihak dalam proyek tersebut.
Sumber: SH
Jurnalis: Rm_Kfs
