Mengurai Benang Kusut Proyek Lapen Sampang: Sidang Ungkap Pola Keputusan, Bukan Sekadar Eksekusi
SAMPANG – Persidangan kasus dugaan korupsi proyek jalan lapen yang didanai program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Pengadilan Tipikor Surabaya kembali menghadirkan potongan penting dalam memetakan konstruksi kebijakan di balik proyek tersebut.
Pada sidang lanjutan, terdakwa Hasan Mustofa, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat proyek berjalan, tidak hanya berbicara soal pelaksanaan teknis. Ia justru menyinggung bagaimana keputusan strategis diambil dalam situasi yang disebutnya penuh tekanan waktu dan interpretasi regulasi.
Menurut Hasan, penerapan skema penunjukan langsung (PL) terhadap sejumlah paket pekerjaan bukan lahir dari ruang keputusan yang sepenuhnya independen. Ia menggambarkan adanya pemahaman kolektif yang terbentuk dari arahan dan komunikasi antarpejabat, khususnya yang berkaitan dengan perencanaan dan pengadaan.
Di titik ini, sidang mulai bergeser dari sekadar membedah pelaksanaan proyek menjadi menguji proses terbentuknya keputusan. Apakah kebijakan tersebut merupakan hasil tafsir yang keliru, atau bagian dari praktik yang sejak awal menyimpan celah?
Hasan tetap mengakui bahwa secara formal, tanggung jawab berada di pundaknya sebagai PPK. Namun ia menegaskan bahwa kendali di lapangan tidak sepenuhnya berada dalam otoritasnya, terutama ketika keputusan sudah terbentuk di level koordinasi.
Pernyataan tersebut membuka ruang bagi kemungkinan bahwa persoalan tidak berhenti pada siapa yang menjalankan, tetapi juga siapa yang membentuk arah kebijakan.
Penasihat hukum terdakwa, Wahyu Dhita Putranto, melihat hal ini sebagai alasan kuat untuk menghadirkan pihak lain dalam persidangan. Ia menilai kehadiran mereka akan membantu menguji apakah keputusan yang diambil merupakan hasil kolektif atau justru dibebankan secara sepihak.
Di sisi lain, respons dari pejabat yang disebut dalam persidangan masih terbatas. Kepala Bappedalitbang Sampang, Umi Hanik Laila, memilih tidak memberikan keterangan dengan alasan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Sementara itu, Chalilurachman, yang pada saat proyek berjalan menjabat sebagai Kabag Barjas, juga belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan.
Minimnya respons ini memperlihatkan kontras dengan terbukanya informasi di ruang sidang. Fakta-fakta mulai mengemuka, tetapi klarifikasi dari pihak yang disebut belum ikut menyertainya.
Situasi tersebut membuat perkara ini tidak lagi sekadar soal dugaan pelanggaran administratif, melainkan berpotensi menyentuh pola pengambilan kebijakan di lingkungan pemerintahan daerah.
Sidang berikutnya akan menjadi titik penting: apakah pengadilan akan mampu menarik garis yang jelas antara tanggung jawab individu dan keputusan kolektif, atau justru membiarkan batas itu tetap kabur.
(BG)
