Bekasi — Aktivitas galian kabel optik tanpa izin di kawasan Jatiasih kembali menimbulkan persoalan bagi lalu lintas dan infrastruktur jalan. Pekerjaan yang ditemukan di Jalan Jatimakmur dan Jalan Wibawa Mukti pada Minggu (03/05/2026) itu menyebabkan gangguan mobilitas warga.
Wali Kota Bekasi, , menilai kejadian tersebut sebagai bagian dari persoalan penataan utilitas kota yang belum tertib. Ia menegaskan bahwa setiap pekerjaan di ruang publik harus melalui mekanisme perizinan dan pengawasan yang jelas.
Gangguan pada Layanan Publik
Galian yang dilakukan di badan jalan mengurangi kapasitas jalur kendaraan, sehingga memicu kepadatan arus lalu lintas. Kondisi ini berdampak langsung pada aktivitas masyarakat yang melintasi kawasan tersebut.
Selain itu, kerusakan jalan akibat pekerjaan tersebut berpotensi menimbulkan gangguan lanjutan jika tidak segera ditangani.
Penertiban di Lapangan
Pemerintah Kota Bekasi segera mengambil langkah dengan menghentikan aktivitas galian yang tidak memiliki izin. Koordinasi dilakukan dengan dinas terkait untuk memastikan situasi kembali terkendali.
Penanganan juga difokuskan pada pemulihan kondisi jalan serta pengaturan lalu lintas agar tidak terjadi kemacetan berkepanjangan.
Pentingnya Sistem Perizinan
Pemkot Bekasi menekankan bahwa pekerjaan utilitas seperti pemasangan kabel harus dilakukan sesuai prosedur. Perizinan menjadi bagian penting untuk memastikan pekerjaan tidak mengganggu fasilitas umum.
Dengan sistem yang tertata, pelaksanaan proyek dapat berjalan tanpa menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.
Arah Penataan Kota
Kejadian ini menjadi dorongan untuk memperkuat penataan utilitas di wilayah perkotaan. Pemerintah berencana meningkatkan pengawasan agar setiap kegiatan di ruang publik berjalan sesuai aturan.
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan kota yang lebih tertib serta mendukung kenyamanan masyarakat.
Jurnalis: Romo Kefas
Editor: Tim Redaksi
