Kejati Sulsel Perkuat Sinergi Hadapi Kejahatan Finansial Modern, Kolaborasi Jadi Pilar Sistem Peradilan Terpadu
Makassar, 25 Juni 2026 – Kejahatan di sektor jasa keuangan terus mengalami transformasi seiring pesatnya perkembangan teknologi dan digitalisasi layanan keuangan. Fenomena tersebut menuntut aparat penegak hukum tidak hanya meningkatkan kemampuan penindakan, tetapi juga memperkuat koordinasi lintas institusi agar setiap perkara dapat ditangani secara cepat, tepat, dan terintegrasi.
Komitmen itu mengemuka dalam Sosialisasi Penanganan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan yang digelar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Kantor OJK Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar), Makassar, Kamis (25 Juni 2026). Forum tersebut mempertemukan unsur Kejaksaan, Kepolisian, dan OJK sebagai bagian dari penguatan sistem peradilan pidana terpadu.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Prihatin mengatakan bahwa tantangan penegakan hukum di sektor jasa keuangan semakin kompleks sehingga tidak dapat dihadapi dengan pendekatan sektoral. Menurutnya, keberhasilan penanganan perkara sangat ditentukan oleh kualitas koordinasi sejak proses awal, mulai dari pertukaran informasi, penyelidikan, penyidikan, hingga tahap penuntutan.
Ia menegaskan bahwa Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan terus membangun komunikasi yang intensif dengan berbagai institusi, termasuk OJK dan Kepolisian, guna memastikan setiap perkara yang menyangkut sektor jasa keuangan dapat diproses secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum.
“Kejahatan finansial berkembang sangat cepat mengikuti kemajuan teknologi. Karena itu, aparat penegak hukum juga harus mampu beradaptasi melalui penguatan sinergi, peningkatan kapasitas, dan kesamaan persepsi dalam penanganan perkara,” ujarnya.
Kepala OJK Sulselbar Moch. Muchlasin mengungkapkan bahwa dinamika perkara di sektor jasa keuangan menunjukkan perlunya kolaborasi yang semakin erat antara regulator dan aparat penegak hukum. Berbagai perkara yang ditangani dalam beberapa tahun terakhir menjadi gambaran bahwa pengawasan dan penindakan harus berjalan beriringan untuk menjaga stabilitas sektor keuangan.
Sementara itu, Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Feriansyah menjelaskan bahwa implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) membawa penguatan kewenangan OJK dalam aspek penyidikan, sekaligus memperjelas pola koordinasi dengan aparat penegak hukum dalam menangani tindak pidana di sektor keuangan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol. Taufik Herdiansyah Zeinardi menambahkan bahwa perkembangan kejahatan siber di bidang keuangan menuntut adanya pertukaran data dan informasi yang lebih cepat antarlembaga. Tanpa kerja sama yang solid, pelaku kejahatan akan lebih mudah memanfaatkan celah hukum maupun kelemahan koordinasi.
Selain menjadi forum sosialisasi, kegiatan ini juga dimanfaatkan sebagai ruang penyamaan persepsi antarpenegak hukum mengenai implementasi regulasi terbaru, termasuk penerapan mekanisme penanganan perkara yang lebih adaptif terhadap perkembangan industri jasa keuangan.
Melalui penguatan sinergi tersebut, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya untuk terus mendukung terciptanya sistem penegakan hukum yang modern, terintegrasi, dan responsif terhadap berbagai bentuk kejahatan finansial. Kolaborasi yang kuat diharapkan mampu memberikan perlindungan hukum yang lebih optimal bagi masyarakat sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional.
Jurnalis: Romo Kefas

