Terduga DPO Perkara Narkotika Kini Jalani Pemeriksaan, Polres Bangkalan Dalami Keterkaitan dengan Berkas Perkara
BANGKALAN – Penanganan perkara dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Bangkalan memasuki babak lanjutan setelah Satresnarkoba Polres Bangkalan mengamankan Teh Nasar, yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penangkapan dilakukan pada Jumat (26/6/2026), dan saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Keberadaan Teh Nasar sebelumnya menjadi perhatian karena namanya tercantum dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada perkara terdakwa Junaidi bin Fahli. Dalam dokumen tersebut, ia disebut diduga memiliki keterkaitan dengan dugaan distribusi narkotika jenis sabu. Dugaan tersebut masih akan diuji melalui proses hukum yang berlaku.
Sebelum penangkapan dilakukan, berbagai informasi mengenai keberadaan Teh Nasar telah beredar di ruang publik. Sejumlah dokumen dan data pendukung juga telah disampaikan kepada Polres Bangkalan sebagai bagian dari informasi yang diharapkan dapat membantu proses penyelidikan.
Kapolres Bangkalan, AKBP Wibowo, sebelumnya merespons informasi tersebut dengan menyatakan akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku. Tidak lama kemudian, personel Satresnarkoba bergerak melakukan serangkaian langkah penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan Teh Nasar.
Kasi Humas Polres Bangkalan, Ipda Agung Intama, membenarkan bahwa yang bersangkutan telah diamankan dan kini berada di Mapolres Bangkalan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Hingga saat ini proses pemeriksaan masih berlangsung,” ujarnya singkat.
Sementara itu, pihak Satresnarkoba belum memberikan penjelasan resmi mengenai hasil pemeriksaan awal maupun kemungkinan langkah hukum berikutnya. Penyidik masih mengumpulkan keterangan dan mencocokkannya dengan alat bukti yang telah dimiliki dalam perkara yang sedang ditangani.
Penangkapan tersebut dipandang sebagai bagian dari upaya melengkapi rangkaian penyidikan terhadap perkara narkotika yang sebelumnya telah memasuki tahap persidangan terhadap terdakwa lain. Dengan telah diamankannya Teh Nasar, penyidik diharapkan dapat memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai konstruksi perkara serta mengembangkan penyidikan apabila ditemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan pihak lain.
Masyarakat kini menantikan hasil pendalaman yang dilakukan penyidik. Di sisi lain, proses hukum tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah, sehingga setiap dugaan keterlibatan seseorang dalam perkara pidana hanya dapat dipastikan melalui mekanisme hukum yang berlaku dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Tim

