Jakarta — Ketua Umum Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia (SPASI), Jelani Christo, S.H., M.H., menyuarakan kritik keras terhadap berbagai konflik yang terjadi di wilayah tanah adat masyarakat Dayak di Kalimantan yang melibatkan perusahaan tambang maupun perkebunan besar.
Dalam wawancara dengan awak media di Jakarta pada Selasa sore (10/03/2026), Jelani menilai negara harus hadir secara tegas untuk memastikan bahwa hak-hak masyarakat adat tidak dikorbankan oleh kepentingan bisnis yang mengabaikan nilai budaya dan hukum adat.
Menurutnya, tanah ulayat bagi masyarakat Dayak bukan sekadar lahan yang dapat dieksploitasi secara ekonomi, melainkan ruang hidup yang memiliki nilai sejarah, budaya, dan spiritual yang sangat dalam bagi masyarakat adat.
“Tanah adat Dayak adalah identitas dan kehormatan masyarakatnya. Ketika wilayah itu diganggu tanpa menghormati hukum adat dan tanpa dialog yang adil, maka konflik tidak bisa dihindari,” ujar Jelani.
Ia juga menyoroti berbagai laporan yang menyebutkan adanya tindakan yang dianggap merugikan masyarakat adat, mulai dari sengketa lahan, penggusuran wilayah adat, hingga meningkatnya ketegangan antara masyarakat dengan aparat keamanan di sejumlah wilayah.
Menurut Jelani, pendekatan keamanan yang berlebihan dalam konflik agraria hanya akan memperuncing masalah dan memperbesar jarak antara negara dan masyarakat adat.
“Negara tidak boleh terlihat berpihak pada kekuatan modal. Aparat harus menjadi penjaga keadilan bagi seluruh rakyat, termasuk masyarakat adat yang selama ini menjaga tanah leluhurnya,” tegasnya.
Lebih jauh, Jelani juga menyinggung adanya dugaan keterlibatan oknum aparat yang disebut-sebut memberikan perlindungan terhadap aktivitas perusahaan di wilayah konflik. Ia menegaskan bahwa dugaan tersebut harus ditelusuri secara transparan agar tidak menimbulkan krisis kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
“Jika benar ada oknum yang bermain di balik konflik ini, maka hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Negara tidak boleh membiarkan keadilan dikalahkan oleh kepentingan korporasi,” katanya.
Jelani menegaskan bahwa pembangunan di daerah harus tetap menghormati keberadaan masyarakat adat serta menjaga keseimbangan antara investasi, lingkungan, dan hak-hak masyarakat lokal.
“Pembangunan tidak boleh menghapus identitas masyarakat adat. Tanah ulayat adalah warisan leluhur yang harus dilindungi, bukan justru menjadi sumber konflik yang berkepanjangan,” pungkasnya.
Jurnalis: Romo Kefas
